Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tangkap Tersangka Penganiayaan Anggota TNI di Bantargebang saat Naik Bus Tujuan Palembang

Aria Wira Raja tersangka penganiayaan anggota TNI hingga tewas di Bantargebang ditangkap saat hendak pulang ke Palembang.

4 April 2024 | 05.22 WIB

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.
Perbesar
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers tentang penyiksaan anggota TNI hingga meninggal dunia di Bantargebang, Kota Bekasi. Tersangka, Aria Wira Raja alias AWR, mengenakan baju tahanan, tampak tertunduk di belakang. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Aria Wira Raja alias AWR, tersangka penganiayaan Supriyadi, seorang anggota TNI Kesatuan Polisi Militer Kodam (Pomdam) Siliwangi hingga meninggal dunia di Bantargebang, Bekasi. Korban ditemukan bersimbah darah di Jalan Pangkalan 5, RT 05/RW 04, Kelurahan Ciketing, Bantargebang, Jumat, 29 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Identitas atas nama AWR, lahir di Bogor, alamat di Bekasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Wira Satya Triputra, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 3 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tim penyidik dari Polda Metro Jaya, Polres Bekasi Kota, dan Kodam Jaya menghimpun keterangan setelah korban ditemukan pada Jumat, 29 Maret 2024. Setelah memperoleh ciri-ciri, tim penyidik mengejar tersangka. Dari Bekasi, tersangka telah menuju Kampung Rambutan. Dia berniat pulang menaiki bus ke rumah ayahnya di Palembang, Sumatra Selatan.

Dengan informasi itu, tim penyidik mengejar bus yang dinaiki tersangka. Mereka mencegat bus dan menangkap tersangka dari dalam bus di depan Rumah Makan Angin Berembus, Jalan Sumurwuluh, Grogol, Cilegon. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor, sebilah perang, hingga ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan/atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Wira bercerita, kronologi kejadian bermula dari pengaduan saksi W alias S kepada Korban pada Kamis, 28 Maret 2024 pukul 21.00. W alias S merupakan rekan lama korban. Kepada korban, W alias S menceritakan dia diajak berhubungan badan oleh tersangka Aria di Apartemen Urbano Bekasi. Menurut Wira, W alias S berselisih paham dengan tersangka. Karena itu, W alias S menghubungi korban untuk meminta tolong.

Gayung bersambut, bersama rekan-rekannya, korban mendatangi tersangka di apartemennya. Korban kemudian mengajak ke rumah tersangka untuk menyelesaikan permasalahan itu. Mereka berdua mengendarai sepeda motor. “Korban duduk di depan, Saudara Aria membonceng di belakangnya,” ujar Wira. Di tengah jalan, rekan-rekan korban tertinggal.

Namun alih-alih menuju rumah, tersangka membelokkan sepeda motor ke arah lain. Sepeda motor itu mengarah menuju rumah Alfian, rekan dari tersangka. Tiba-tiba, di pinggir jalan, tersangka berteriak, “Begal! Begal! Begal” Tersangka kemudian menghampiri rumah Alfian untuk mengambil pedang. Menurut Wira, pedang itu memang telah tersampir di teras rumah.

Mengajak Alfian, tersangka mengejar korban yang diteriaki begal itu dengan mengendarai sepeda motor. Di depan SMA 15 Kota Bekasi, tersangka membacok korban sebanyak empat kali. Setelah dibacok, korban masih sempat menendang sepeda motor Alfian. Keduanya terjatuh. Aria dan Alfian melarikan diri. Korban, yang telah bersimbah darah, akhirnya ditemukan oleh warga. Setelah mendapatkan perawatan, korban meninggal dunia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus