Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa delapan orang saksi soal dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana. Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengatakan, polisi secara komprehensif mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sampai saat ini sudah 8 orang saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan," kata Henrikus saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa malam, 16 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan saksi tersebut terutama merupakan pihak-pihak yang pada saat itu bekerja di perusahaan Tiko dan mantan istrinya. "Apakah dia sebagai bagian keuangan atau bagian lainnya yang memang terlibat langsung dalam kegiatan atau operasional dari perusahaan dalam bidang food and beverage tersebut," ujar dia.
Ke depannya, lanjut Henrikus, polisi akan terus menambah pemeriksaan saksi-saksi untuk mengkonfirmasi keterangan yang mereka dapatkan dari Tiko atau saksi lainnya.
Tiko kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 16 Juli di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemeriksaan dimulai sejak 17.30 WIB dan belum selesai hingga pukul 22.33 WIB. Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi mengatakan materi pemeriksaan kali ini melanjutkan yang pekan lalu. Penyidik mendalami seputar penggunaan uang yang awalnya merupakan modal bisnis antara Tiko dan mantan istrinya.
“Kesempatan di hari ini penyidik masih terus mendalami jenis-jenis penggunanan atas uang modal tersebut dipakai untuk apa saja dan apakah TA bisa menunjukan bukti penggunaan uang tersebut,” kata Henrikus saat ditemui di Polres Jakarta Selasan, Selasa, 16 Juli 2024.
Penyidik, lanjut dia, telah mendapapatkan daftar uang yang diduga digelapkan. Dari daftar atau rincian penggunaan uang tersebut, polisi menanyai satu persatu kepada Tiko. Juga menanyakan bukti-bukti yang mendukung penggunaan uang tersebut.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar periode 2015-2021. Pada saat masih menikah, Tiko dan Arina Winarto membuka usaha keluarga yang bergerak di bidang restoran. Usaha mereka sudah berbentuk berbadan hukum PT (Perseroan Terbatas), tapi usaha mereka berhenti pada 2019.
Selama menjalankan usaha mereka menggunakan prinsip kekeluargaan. Jajaran komisaris, direktur, hingga pemegang saham masih dalam lingkup keluarga Tiko dan Arina saat itu.
Posisi Tiko saat itu menjabat sebagai direktur dari perusahaan yang digerakkan bersama dengan Arina. "Ada penggunaan dana yang memang tidak diperuntukkan kepada kegiatan perusahaan, tapi kegiatan pribadi," ujar Bintoro menjelaskan inti laporan Arina.