Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Telisik Bandar Sabu ke Staf Sekjen DPR Hingga...

Polisi terus menyelisiki peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil Staf Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

9 Februari 2018 | 19.17 WIB

Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat
Perbesar
Ilustrasi penyitaan barang bukti narkotika sabu. Tempo/Marifka Wahyu Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi terus menyelidiki peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil Staf Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Robby Salam, 36 tahun. Tersangka ditangkap di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi masih memburu pemasok sabu ke Robby Salam, berinisial RH. "Kami juga mendalami dari mana RH ini dapat pasokan sabu," kata Argo di kantor Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Januari 2018.

Baca : Staf Sekjen DPR Diciduk Polisi, Mengedarkan Sabu?

Argo menuturkan penangkapan Robby berawal dari tertangkapnya lima orang tersangka yang melakukan pesta narkoba di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata mereka mendapatkan sabu dari staf Sekjen DPR itu.

Tersangka Robby mengaku mendapatkan sabu dari RH yang diambil di kawasan Jakarta Pusat. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki penyalahgunaan narkoba di kalangam staf DPR. "Sebab, Robby selain menggunakan juga sudah beberapa bulan mengedarkan," ujarnya.

Polisi mendorong adanya pemeriksaan urine untuk mengetahui penyalahgunaan narkoba baik kepada staf maupun anggota DPR yang menjabat. Alasannya, narkoba bisa masuk ke selurun lapisan. "Tentunya mereka harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan berkala," ujarnya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip, yang diduga berisi sabu, di dalam kantong hitam seberat 0,5 gram, alat bantu isap sabu alias bong, serta satu unit telepon seluler, milik Robby. Pria asal Ciracas, Jakarta Timur, itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus