Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Telusuri Penyelundup Lain di Kasus Impor 535 Karung Pakaian Bekas dan Gawai Ilegal

Petugas menyita 535 karung pakaian bekas, 577 unit handphone ilegal, dan 22 unit tablet.

24 Maret 2023 | 21.51 WIB

Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Petugas memeriksa barang bukti saat rilis pengungkapan kasus penyelundupan barang bekas dan ilegal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Sebanyak 535 karung pakaian, 577 handphone, 27 tablet ilegal yang didapat dari E-Commerce Alibaba dari berbagai negara dan dua tersangka berinisial JM dan OW ditangkap Polisi, hal tersebut dianggap dapat merugikan UMKM dalam negeri. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang menjadi tersangka penyelundupan pakaian bekas dan gawai ilegal. Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, pihaknya masih membuka kemungkian adanya tersangka baru yang terlibat dalam perkara ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Kami masih lakukan pendalaman, nanti bisa saja kita akan mendapatkan tersangka-tersangka barunya," ujar Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tersangka penyelundupan pakaian bekas atau balpres impor adalah JW, laki-laki, 34 tahun. Sedangkan importir gawai ilegal adalah OW, laki-laki, 24 tahun. Untuk penyelundupan karung berisi pakaian bekas, pelaku membeli di situs belanja online Alibaba atau importir lain.

Negara eksportir pakaian bekas ini adalah Cina, Jepang, Korea, dan Amerika Serikat. Total pakaian yang bekas disita adalah 535 karung, 577 unit handphone ilegal, dan 22 unit tablet. "Selain itu, barang-barang ini juga kami berhasil mengungkap dari beberapa tempat," kata Auliansyah.

Gawai ilegal yang disita berasal dari Ruko Komplek Duta Indah Karya, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian pakaian bekas dari tiga gudang di Kota Tangerang, satu di Jakarta Pusat, satu di Kota Depok, dan satu di Jakarta Utara.

Saat penggerebekan, terkadang hanya ditemukan sopir atau penjaga gudang. Maka pemilik barang-barang ilegal itu tidak hanya dari JW dan OW. "Kami masih melakukan pendalaman siapa pemilik dari pada balpres tersebut," tutur Auliansyah.

Keuntungan yang didapat dari penjualan pakaian bekas skala besar ini sekitar Rp 400 juta per bulan. Bisnis ilegal ini dijalankan sejak November 2022 dan jumlah omzet sekitar Rp 1,5 miliar dengan keuntungan dari satu unit gawai Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.

Sedangkan nilai balpres yang sudah diperdagangkan selama ini dari para pelaku Rp 31,76 miliar. Perhitungan itu jika pelaku berbisnis sejak 2018.

Gawai yang diperdagangkan merupakan ponsel bajakan impor dari Cina. Agar bisa aktif, handphone itu menggunakan identitas dari barang lama. "Seperti handphone yang sudah lama, sudah lama di Indonesia, sudah digunakan kemudian mereka ambil IMEI-nya kemudian mereka tempel disini sehingga bisa beroperasi," ujar Auliansyah.

Cara masuk barang itu melalui pelabuhan tikus. Polisi juga tidak menutup kemungkinan barang ilegal itu lolos pantauan dari pelabuhan resmi.

Pengungkapan ini dilakukan pada 27 Februari hingga 22 Maret 2023. Dua tersangka saat ini pun dijerat dengan pasal berlapis.

 

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus