Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Miras Oplosan yang Tewaskan Empat Orang

Para korban mulai merasakan efek dari miras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.

8 September 2023 | 04.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Jayapura, Papua, menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tewasnya empat orang warga setempat akibat mengonsumsi miras oplosan pada Sabtu, 2 September 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tiga orang tersangka itu masing-masing inisial SR (37 tahun), dan DCY alias PW (30). Keduanya merupakan pasangan suami istri. Serta seorang lagi inisial FSM (31).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus minuman beralkohol oplosan yang menewaskan empat orang," kata Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Polisi Victor Mackbon di Jayapura, Kamis, 7 September 2023.

Ia menjelaskan kasus itu terungkap setelah empat dari 11 orang warga Dok IX, Kota Jayapura, dilaporkan meninggal setelah mengonsumsi minuman keras oplosan yang dicampur alkohol dengan kadar 96 persen. Minuman keras oplosan itu diracik tersangka FSM.

Dari pemeriksaan, terungkap bahwa minuman keras oplosan racikan FSM itu diberikan kepada pasutri SR dan PW. Selanjutnya oleh pasutri itu, minuman keras oplosan tersebut diberikan kepada warga untuk dikonsumsi.

Sebanyak 11 orang warga dilaporkan ikut mengonsumsi minuman keras oplosan itu sejak Jumat (1/9) malam hingga Sabtu (2/9). Namun, pada Ahad (3/9) pagi, mereka mulai merasakan efek dari minuman keras oplosan itu, yakni sesak nafas dan mata gelap. Mereka pun kemudian dibawa keluarga ke rumah sakit.

"Setibanya di RSUD Jayapura, empat orang dilaporkan meninggal. Satu orang dirawat di RST Marthen Indey dan enam orang lainnya diperbolehkan pulang serta rawat jalan," ujar Kapolresta.

Empat orang warga yang meninggal itu masing-masing berinisial YW (42), AM (35), KlB (38), dan YB (43).

Kapolresta menambahkan ketiga tersangka dijerat Pasal 136 huruf A dan B UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 204 ayat (1) dan atau (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 25 tahun penjara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus