Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah menetapkan dua tersangka pembakaran rumah Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, di Tanah Karo, polisi kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus yang menewaskan Rico dan keluarganya itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tersangka baru itu adalah Bebas Ginting. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, ini merupakan pengembangan dari keterangan dua tersangka sebelumnya berinisial RAS (37 tahun) dan YT (36 tahun).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Bebas Ginting diduga memerintahkan RAS dan YST untuk membakar rumah Rico. "Menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban," kata Hadi saat dihubungi, Kamis, 11 Juli 2024.
Dia menjelaskan, RAS berperan sebagai joki sepeda motor dan YST yang menyiram rumah Rico dengan bensin pada 27 Juni 2024. Penyidik menemukan botol air mineral berisi sisa bensin berjarak 30 meter dari rumah korban.
"Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu," ucap Hadi.
Akibat pembakaran rumah itu, Rico tewas di tempat bersama Elfrida boru Ginting (48 tahun, istri Sempurna), Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun, anak), dan Loin Situkur (cucu, 3 tahun). Mereka mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan nyawa pun tidak terselamatkan.
Hasil temuan Komite Keselamatan Jurnalis menyatakan pembakaran rumah Wartawan Tribrata TV itu terjadi setelah dia menulis aktivitas perjudian yang melibatkan prajurit TNI di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Soal keterlibatan aparat dan motif pembakaran rumah korban, Hadi Wahyudi belum bisa menyampaikan.
"Mohon bersabar, kita tunggu hasil komprehensif penyidik," tutur dia