Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Tilang 297 Pelanggar Perluasan Ganjil Genap Jakarta Timur

Polisi menilang sebanyak 297 pelanggar di empat ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur sepanjang pagi hari ini.

9 September 2019 | 13.14 WIB

Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Selain sembilan jalan protokol yang telah diberlakukkan sistem ganjil genap ada 16 jalan yang akan diberlakukan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan penindakan pelanggaran Perluasan sistem ganjil genap yang dibarengi dengan sanksi hukum resmi di kawasan Tomang, Jakarta, Senin 9 September 2019. Selain sembilan jalan protokol yang telah diberlakukkan sistem ganjil genap ada 16 jalan yang akan diberlakukan ganjil genap oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Jajaran polisi menilang sebanyak 297 pelanggar di empat ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap di wilayah Jakarta Timur pada pagi hari ini, Senin, 9 September 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Sutimin. "Penilangan dilakukan pukul 06.00-10.00 WIB," kata Sutimin lewat pesan pendek.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Adapun ruas jalan yang terkena perluasan ganjil genap adalah Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan MT. Haryono, serta Jalan Pramuka, Jakarta Timur. Dari penilangan itu, kata dia, polisi menyita 234 lembar Surat Izin Mengemudi (SIM) serta 63 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan pembatasan kendaraan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta mulai berlaku hari ini. Beleid yang berdasarkan pelat nomor hitam kendaraan roda 4 keatas ini berlaku setelah dilakukan uji coba sejak 12 Agustus 2019 lalu. Perluasan ganjil genap tersebut berawal dari Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara Jakarta yang kian tercemar.

Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI, Syafrin Liputo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah menekan Peraturan Gubernur untuk pelaksanaan perluasan ganjil genap tersebut, yang akan menjadi dasar penindakan dalam penerapan sistem ganjil genap.

Dalam Pergub tersebut pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi denda administrasi maksimal Rp 500 ribu. Hal tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009. Kebijakan ganjil genap kini akan diterapkan lebih panjang, yaitu pada Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, kecuali hari libur nasional.

Perluasan sistem ganjil saat ini meliputi 25 ruas jalan dengan tambahan 16 titik jalan baru yaitu, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).

Selanjutnya yang termasuk perluasan ganjil genap adalah Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Jalan Gunung Sahari.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus