Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi mengatakan berdasarkan bukti berupa informasi maupun fakta yang dikumpulkan, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terhadap peristiwa yang dilaporkan oleh korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," kata Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 14 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ade menyebut saat ini polisi sudah memegang hasil visum et repertum psikiatrikum para korban. Dia mengatakan setelah ini penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini. Meski demikian, dia tak menjelaskan detail kapan saksi-saksi ini akan diperiksa.
"Antara lain ada hasil visum. Visum psikiatrikum korban yang didampingi oleh P3A, kemudian selanjutnya penyidik melanjutkan prosesnya dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan," tutur dia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Pancasila ETH dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Mabes Polri atas dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Laporan itu dibuat oleh kedua korban ETH, yakni RZ dan D.
Laporan RZ teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa insiden pelecehan seksual yang dialami awal Februari 2023 lalu, saat itu terlapor memanggil korban ke ruangan dalam hal pekerjaan.
Saat itu pelapor tidak curiga dan datang ke ruangan terlapor. Namun, pada saat mendengarkan arahan dari terlapor, tiba-tiba terlapor mencium pipi pelapor, sehingga pelapor kaget dan terdiam.
Terlapor meminta diteteskan obat mata. Dalam keadaan berhadapan, terlapor kemudian meremas-remas payudara pelapor. Saat itu juga pelapor ke luar ruangan dan melaporkan ke atasan. Namun, pada 20 Februari 2023 pelapor malah mendapat surat mutasi dan demosi ke Sekolah Pasca Sarjana Universitas Pancasila. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan tidak ada permintaan maas, sehingga akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
YOHANES MAHARSO | RICKY JULIANSYAH
PILIHAN EDITOR: Tim Hukum PDIP Belum Dapat Informasi Lanjutan Kasus Hasto Kristiyanto di Polda Metro Jaya