Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Ungkap Bukti Pencabulan Eks Kapolres Ngada: 8 Video Asusila dan Bukti Pesan Hotel

Divisi Propam akan melaksanakan sidang etik terhadap mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar pada Senin, 17 Maret 2025.

14 Maret 2025 | 03.00 WIB

Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika,  13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Konferensi pers penetapan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pencabulan anak bawah umur dan mengonsumsi narkotika, 13 Maret 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) membeberkan sejumlah bukti mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman mencabuli anak bawah umur. Barang bukti itu terdiri dari rekaman kamera pengawas hingga dokumen pemesanan sebuah hotel atas nama tersangka di Kupang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda NTT menyelidiki kasus yang menyeret AKBP Fajar itu berdasarkan laporan dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025. Kala itu Divhubinter Polri menduga ada kasus asusila seksual anak bawah umur di kawasan hukum Polda NTT.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Berbekal informasi awal, kami menelusuri dan menggali informasi ke beberapa staf hotel. Kemudian kami temukan alat bukti pemesanan kamar hotel pada 11 Juni 2024 atas nama tersangka,” kata Dirkrimum Polda NTT Komisaris Patar Silalahi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Tidak hanya bukti rekaman CCTV dan dokumen pemesanan hotel, penyidik dari Polda NTT juga mengumpulkan barang bukti berupa hasil visum pelecehan seksual terhadap korban. Kemudian compact disc (CD) berisikan delapan rekaman video kekerasan seksual yang dibuat oleh AKBP Fajar.

Patar menjelaskan banyak pasal yang menjerat mantan Kapolres Ngada itu dalam kasus pencabulan anak serta pornografi. Mulai dari UU Nomor 12 Tahun 20122 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” ujar Patar.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan sudah menahan AKBP Fajar sejak 24 Februari 2025. Penahan ini berawal dari informasi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Menurut Agus, perbuatan mantan Kapolres Ngada itu masuk dalam kategori pelanggaran berat dan dapat dikenakan pasal berlapis. Mulai dari pelanggaran kode etik kepolisian hingga tindak pidana. “Divisi Propam akan melaksanakan sidang etik pada Senin, 17 Maret 2025,” kata Agus saat konferensi pers di Mabes Polri.

Meski belum mendapat sanksi etik, Agus menyebut bahwa AKBP Fajar sudah resmi menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Pada saat konferensi pers pun, mantan Kapolres Ngada itu terlihat mengenakan rompi oranye.

Pilihan Editor: Permainan Sertifikat DAS Kali Bekasi yang Memicu Banjir

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus