Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Kriminal Umum (Dittipidum) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil mengungkap tindak pidana judi online dan pornografi jaringan internasional jaringan Taiwan. Direktur Dittpidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan pada 24 Juni 2024, polisi menangkap tujuh tersangka yang merupakan pelaku sindikat judi online dan pornografi internasional jaringan Taiwan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Satu tersangka yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan inisial K. “K ini adalah pemimpin praktik judi online dan mempekerjakan warga Indonesia,” kata Djuhan saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 8 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sindikat yang diketuai oleh K sudah berjalan sejak Desember 2023 hingga April 2024. Pada tiga bulan pertama, mereka sudah meraup keuntungan Rp 500 miliar. “Kantor operasionalnya ada di Tangerang,” ujar Djuhan.
Polisi juga sudah menangkap tujuh tersangka dengan peran yang berbeda-beda. Tersangka pertama yaitu Chen Chun Wei alias James selaku marketing, Siti Murtafiah selaku customer service, Wilhemus A Ngilitubun selaku agen. Ada pula Krismonica Apriliana, Anastasia Irma H,Nani Handayani, Dian Trisnawati, dan Sintia yang berperan sebagai host.
Para tersangka ini bekerja di dua situs online yakni Hot51 dan 82Gaming. Kedua situs tersebut selalu mengubah alamat domainnya dengan tujuan menyamarkan konten judi online. Pada situs tersebut, para host yang melakukan live streaming, berpakaian mini hingga tanpa busana dan melakukan tindakan asusila. “Mereka setiap hari live streaming selama tiga jam,” ucap petinggi Polri bintang satu itu.
Dua situs itu saat ini sudah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 14 handphone, 16 perlengkapan live streaming, dan dua unit laptop.
Selain itu, polisi juga sudah mengamankan enam Tempat Kejadian Perkara (TKP) berdasarkan perkembangan kantor operasional yang berada di Tangerang, DKI Jakarta (Jakarta Selatan dan Jakarta Barat), Bandung, Jawa Tengah (Semarang dan Jepara), Bali (Klungkung), dan Sulawesi Selatan (Makassar).
Atas perbuatannya, para tersangka terjerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat 1 dan 3 Juncto Pasal 27 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tentang ITE. Ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Pilihan Editor: 17 Pegawai KPK Diduga Bermain Judi online