Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis serbuk Metilendioksimetamfetamina (MDMA) atau ekstasi 1.503 gram. Modus jaringan internasional asal Cina ini menyelundupkan barang haram itu ke dalam tiga toples minuman berenergi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki menyebut para pelaku mengakali penyelundupan serbuk MDMA itu dengan mengirimkankannya dari luar negeri menggunakan jasa ekspedisi Netherland Post. Masing-masing paket berasal dari nama pengirim Jason Andio dan Jimmy Rido.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Paket ini ditujukan kepada penerima atas nama Desi di Perumahan Topo Indah dan Mirabella di Kampung Cibeurum, Kecamatan Margaasih, Bandung, Jawa Barat. Desi dan Mirabella merupakan nama fiktif dari AM dan LS.
Paket pertama berisi sebuah toples warna abu-abu bertuliskan Recovery Drink. Di dalamnya, tersimpan serbuk MDMA seberat 710 gram. Adapun paket kedua berisi dua buah toples warna putih bertuliskan Bodymass Vegan Protein Plant Based Protein Powder. Masing-masing toples itu berisi serbuk ekstasi seberat 398 dan 395 gram.
Atas aksi ini, Hengki menyatakan aparat kepolisian menangkap dua orang tersangka berinisial AM dan LS. Dia menyebut keduanya merupakan suami istri berstatus siri. Dalam kasus ini, mereka berperan sebagai penerima barang di Indonesia.
AM ditangkap di KPPBC Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Maret 2024 pukul 07.00. Adapun LS, seorang warga negara Cina, ditangkap di Perumahan Taman Kopo Indah 2 Blok 1 B2 Nomor 2, Kelurahan Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada hari yang sama pukul 15.30.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali. Menurut Hengki, LQX saat ini berada di Cina.
"Ini nama inisial, tidak kami jabarkan lengkap," ucap Hengki dalam konferensi pers di Lapangan Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka kini diancam dengan pidana sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.