Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Pengedar Narkoba Indonesia Sudah Bisa Ekspor Biji Kokain

"Biasanya kita menerima impor kokain dari luar negeri, tapi di sini kita mengekspor. Jadi sudah terbalik," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya

5 Agustus 2022 | 19.55 WIB

Tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya
Perbesar
Tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana Narkotika yang ditangkap Direktur Reserse Narkotika Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2022. Tempo/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan biji pohon koka atau kokain ke luar negeri. Biji pohon koka ini disembunyikan di dalam boneka jari untuk mengelabui petugas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Biasanya kita menerima impor dari luar negeri, tapi di sini kita mengekspor. Jadi sudah terbalik,” kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa di kantornya, Jumat, 5 Agustus 2022.

 

Mukti menuturkan kasus ini menunjukkan jika selain tanaman ganja, pohon koka juga bisa tumbuh di tempat-tempat tertentu Indonesia. “Kami belum bisa sebutkan (lokasinya) karena kami masih lakukan lidik. Kemungkinan masih ada pohon-pohon lain di daerah tersebut," ujarnya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan dalam kasus ini pihaknya menangkap satu tersangka berinisial SDS, 51 tahun pada Senin, 1 Agustus 2022 di Bandung. "Modus yang digunakan melakukan kamuflase barang bukti dalam bentuk boneka finger puppet dan jasa pengiriman," kata dia.

 

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 200 biji kokain, tiga pohon koka, boneka jari yang digunakan untuk menyembunyikan biji koka, dan paket biji koka yang dikembalikan dari Republik Ceko.

 

Tersangka, kata Zulpan, menjual biji Coca secara daring. Namun, detailnya belum bisa disebutkan untuk kepentingan penyidikan. "Tapi penyidik sudah mengetahuinya," kata Zulpan.

 

Negara yang menjadi tujuan pengiriman biji kokain tersebut, di antaranya Amerika, Australia bahkan negara-negara di Eropa. Pelaku menjual satu paket berisi 25 biji kokain seharga US$ 40.

 

Tersangka, ucap Zulpan, diketahui dapat mengirim lima hingga tujuh paket biji kokain ke luar negeri dalam satu bulan.

 

"Sementara akibat perbuatan tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 subisder Pasal 113 subsider Pasal 111, UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika," kata Zulpan

 

MUTIA YUANTISYA

 

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus