Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, membeberkan peran dua tersangka pelaku judi online yang ditangkap pada 16 Oktober 2023. Keduanya adalah NA, seorang perempuan berusia 42 tahun asal Kalideres, Jakarta Barat, dan CAS (40 tahun) yang ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Ade Safri, NA berperan sebagai customer relationship manager dari para player PAPI 55 yang dianggap tak lagi aktif bermain atau pasang taruhan. “Tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain para pemain soal Depo dan Withdraw,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Ahad 22 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sedangkan CAS disebutnya merupakan pemilik laman perjudian PAPI 55. Dia mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website. "Tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali,” kata Ade.
Menurutnya, kedua tersangka masuk jaringan judi online yang dibongkar Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Adapun tindaklanjut dari polda adalah menahan NA dan CAS, memeriksa digital forensik dari barang bukti elektronik, dan melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengumumkan membongkar sindikat situs judi online yang beroperasi di Pulau Bali dalam Operasi Patroli Siber pada September lalu.Sebanyak 11 orang ditangkap bersama barang bukti 12 unit laptop, 21 unit ponsel, serta satu kotak SIM card.