Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Tersangka Dijanjikan Bayaran Rp 1,8 Juta per Transaksi

Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkoba jenis sabu berinisial KP alias K, 50 tahun.

9 Mei 2024 | 07.52 WIB

Ilustrasi sabu. Reuters
Perbesar
Ilustrasi sabu. Reuters

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metropolitan Tebet menangkap tersangka tindak pidana narkotika berinisial KP alias K, 50 tahun. Tersangka ditangkap di sebuah kos di Jalan Menteng Wadas Selatan Nomor 9, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 19 April 2024 sekitar pukul 20.00.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Murodih mengatakan pengungkapan narkotika jenis sabu itu bermula dari informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. "Kurang lebih tiga hari kami selidiki," kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepada polisi, tersangka menuturkan narkotika itu didapatkan dari seseorang yang menghubunginya melalui nomor private. Oleh orang itu, tersangka dipandu megambil narkotika yang sudah terbungkus rapindi sekitar Kali Ciliwung, Tanjung Priok. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki sosok pemasok yang tidak diketahui identitasnya itu.

Dari setiap transaksi sebesar 100 gram, tersangka akan mendapat imbalan Rp1,8 juta. Murodih mengatakan motif tersangka mengedarkan narkotika adalah faktor ekonomi: tersangka ingin mendapatkan uang secara instan.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka. Barang bukti itu yakni enam bungkus plastik bening besar yang diduga berisikan kristal sabu dengan berat total 488,87 gram, satu unit timbangan digital elektrik, 22 lembar plastik klip besar, satu unit HP merek Vivo warna biru tua; dan dua unit HP merek Nokia warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas perbuatannya tersebut.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus