Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polisi Ungkap Rumah di Kelapa Gading Disulap Pabrik Vape Narkoba

Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan pabrik cairan vape yang berkadar narkoba.

31 Oktober 2018 | 19.28 WIB

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pembuatan vape berbahan narkoba di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Perbesar
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pembuatan vape berbahan narkoba di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta, Rabu 31 Oktober 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro mengungkap sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dijadikan pabrik pembuatan cairan vape atau rokok elektrik dengan kandungan metilendioksi-metamfetamina (MDMA) atau esktasi.

Temuan ini merupakan pengembangan terhadap penangkapan tiga orang pengedar liquid vape berinisial TM, AT, dan ER oleh Polda Metro Jaya beberapa pekan lalu.
Baca : Awas, Ada Vape Mengandung Ekstasi Beredar di Medsos

"Dari hasil pengembangan kasus, kami mendapatkan lokasi ini yang dijadikan sebagai lab pembuatan Vape narkotika," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di rumah yang beralamat di Jalan Janur Elok VII QH5, Kelapa Gading itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak, mengatakan rumah Kelapa Gading tersebut digunakan sebagai tempat ekstraksi ganja sebagai bahan baku liquid vape. "Selain di tempat ini, kami telusuri ada apartemen Bassura yang menjadi tempat pengemasan," ucap dia.

Seorang tersangka sindikat memperagakan pembuatan liquid vape yang mengandung ekstasi di sebuah rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu, 31 Oktober 2018. Sebanyak 11 orang tersangka telah diamankan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pelaku, kata Jean, menggunakan jasa ojek online dan kurir untuk mendistribusikan barang tersebut. Dari hasil penelusuran terhadap nama pengirim melalui ojek online inilah polisi berhasil menciduk pelaku lainnya yang berinisial BUS di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Simak juga :
Kisruh Jalan Jatibaru Raya, Ini Dampaknya ke 610 Angkot Tanah Abang

Dari penangkapan BUS, Jean menjelaskan, kepolisian menggelar operasi besar yang menghasilkan penangkapan sebelas orang tersangka dalam pengedaran liquid vape narkoba ini.

Sebelas orang tersangka vape narkoba tersebut berinisial TM, BUS, BR, BR, DIK, DIL, KIM, SEP, DAN, VIK, AD, dan AR. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus