Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Ungkap Sedikitnya 3 Kasus TPPO Sebulan Terakhir, Salah Satunya Ferienjob

Kasus TPPO berkedok program magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob diduga melibatkan kampus.

25 Maret 2024 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO dalam sebulan terakhir. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kasus perdagangan orang berkedok program magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kasus itu mulai terendus polisi setelah empat mahasiswa yang mengikuti program itu melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin, Jerman.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut ini 3 kasus TPPO yang diungkap Polri dalam sebulan terakhir:

1. Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus TPPO ke Serbia

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, mengungkap kasus pengiriman CPMI non-prosedural internasional (TPPO) dengan tujuan Serbia. Polisi menangkap tiga tersangka serta mengamankan sembilan orang korban.

Wakil Kepala Polresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C. Sipayung, mengatakan tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial FP (40), J (40), dan WPB (25). "Sedangkan sembilan PMI masing-masing berinisial MH, AY, YA, AAS, IWB, A, DGM, MY dan S," kata Ronald, dikutip dari keterangan tertulis pada Ahad, 24 Maret 2024.

Ronald menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal pada Ahad, 17 Maret 2024, ketika polisi mendapat laporan tentang keberangkatan sepuluh WNI ke Malaysia dengan tujuan akhir ke Serbia. Keberangkatan mereka disebut bertujuan bekerja secara non-prosedural.

Berdasarkan laporan itu, Satuan Reserse dan Kriminal mendatangi kantor BP2MI di Terminal 3. Di sana, polisi mendapati sembilan korban dan seorang tersangka. 

Dari penangkapan itu, Ronald menjelaskan polisi menyita barang bukti antara lain 10 paspor, 10 lembar boarding pass, dan 10 tiket pesawat tujuan Kuala Lumpur tertanggal 17 Maret 2024, 10 lembar booking hotel di Malaysia, 10 lembar tiket kepulangan rute Kuala Lumpur-Jakarta tertanggal 23 Maret 2024, 10 lembar itinerary ke Malaysia selama tujuh hari, 3 unit ponsel, dan 1 bundel print-out percakapan WhatsApp.

2. Bareskrim Polri Ungkap TPPO Berkedok Program Magang Mahasiswa ke Jerman

Direktorat Tipidum Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPO dengan modus program magang mahasiswa ke Jerman atau ferienjob. Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan empat mahasiswa ke KBRI Berlin, Jerman.

"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Djuhandhani, Rabu, 20 Maret 2024 seperti dilansir dari Antara.

Dari penyidikan polisi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka yang terdiri atas tiga perempuan dan dua laki-laki. Tersangka perempuan yakni ER alias EW (39 tahun), A alias AE (37 tahun), dan AJ (52 tahun). Sedangkan yang laki-laki berinisial AS (65 tahun) dan MZ (60 tahun). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.

Djuhandhani menjelaskan, dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob di Jerman, dilakukan pendalaman. Hasilnya, KBRI Berlin menyebutkan program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman.

Informasi dari KBRI Berlin ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, terungkap bahwa para mahasiswa awalnya mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB. Pada saat pendaftaran, mahasiswa dibebankan uang pendaftaran Rp150 ribu ke rekening CV GEN dan membayar 150 euro (Rp250 ribu) untuk pembuatan letter of acceptance (LOA) kepada PT SHB.

Setelah LOA terbit, para mahasiswa diminta membayar 200 euro (Rp3,5 juta) kepada PT SHB untuk pembuatan izin kerja di Jerman dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan. Para mahasiswa juga dibebankan menggunakan dana talangan Rp30-50 juta yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.

Menurut Djuhandhani, setelah tiba di Jerman, mereka langsung disodorkan surat kontrak oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja Jerman. "Surat dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa," katanya.

Karena para mahasiswa sudah berada di Jerman, mau tidak mau mereka menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut. Di mana, dalam kontrak kerja, tertuang biaya penginapan dan transportasi selama berada di Jerman, dibebankan kepada para mahasiswa yang nantinya akan dipotong dari gaji.

Mahasiswa yang menjadi korban melaksanakan ferienjob tersebut dalam kurun waktu selama tiga bulan dari Oktober 2023 sampai Desember 2023.

3. Kasus TPPO di Apartemen Kalibata City

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Apartemen Kalibata City dengan modus memberangkatkan secara ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

"Tersangka yang kami tangkap berinisial DA, dia merupakan penampung para CPMI di Kalibata City," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Henrikus Yossi di Jakarta, Senin, 18 Maret 2024 seperti dilansir Antara.

Dia mengatakan pengungkapan kasus TPPO di apartemen tersebut berawal dari laporan warga yang berasal dari Garut, Jawa Barat kepada petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jawa Barat karena istrinya yang berinisial IF akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Padahal, kata Yossi, dari informasi yang diperoleh istri pelapor itu akan diberangkatkan ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. "Hal inilah yang menjadi keberatan suami, kemudian melapor kepada Kantor BP2MI Jawa Barat," tuturnya.

Yossi menyatakan tersangka DA ditangkap pada 4 Februari 2024 di Apartemen Kalibata City. Di dalam apartemen tersebut bukan hanya korban IF, tetapi juga terdapat tujuh orang lainnya yang menjadi korban TPPO. Tersangka DA menjalankan bisnis perdagangan orang itu bersama beberapa orang di Jawa Barat untuk mendapatkan calon korban serta seorang penampung di Riyadh, Arab Saudi.

Delapan orang yang siap diberangkatkan itu dijanjikan akan mendapatkan gaji di Arab Saudi sebesar 1.200 riyal atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk menjadi asisten rumah tangga.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan dalam enam bulan terakhir telah mengungkap tiga kali kasus TPPO di Apartemen Kalibata City dengan berkedok penyalur calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

HAN REVANDA PUTRA | ANTARA

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus