Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Modul BTS dengan Total Kerugian Rp 120 Miliar

Pelaku utama, Mujrimi (31) berperan di lapangan. Saat melancarkan pencurian, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel.

14 Oktober 2024 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus terkait pencurian modul Base Transceiver Station (BTS) milik PT Telkomsel dan PT Indosat Oredoo. Total kerugian akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 120 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan pencurian ini dilakukan dalam beberapa kejadian pada 2023 dan 2024. Kasus pertama terjadi pada 28 November 2023, disusul dengan kejadian lainnya pada 9 dan 29 Agustus 2024. Barang bukti yang disita berupa 227 unit modul BTS dan 13 palet modul yang diduga siap dikirim ke Cina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 1 September 2024, polisi berhasil menangkap pelaku utama, Mujrimi (31), yang berperan sebagai pelaku lapangan. Saat melancarkan aksinya, Mujrimi menyamar sebagai teknisi PT Telkomsel dengan menggunakan pakaian kerja teknisi. Mujrimi berhasil melakukan pencurian modul BTS di lokasi kejadian. Barang-barang yang dicuri kemudian dikumpulkan di sebuah gudang di Serpong, Tangerang Selatan.

“Dalam aksinya, tersangka MJ menyamar menggunakan wearpack dan alat-alat teknisi, sehingga berhasil masuk ke lokasi pencurian tanpa dicurigai. Setelah itu, barang-barang hasil curian dikumpulkan di Serpong dan siap dikirim ke Cina,” tutur Kapolres Susatyo di Polsek Metro Menteng pada, Senin, 14 Oktober 2024.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya, termasuk Akhbar Laysa alias Basuki (29), Triyono (34), Rinto Charles Hutagalung(25), dan Andi Bonie (49) di berbagai lokasi, termasuk Serpong dan Kebon Sirih. Mereka bekerja untuk mengumpulkan dan mempersiapkan pengiriman modul-modul curian tersebut ke Cina. Pengiriman barang dilakukan melalui gudang di Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres mengatakan sindikat ini bekerja dengan rapi dan terorganisir. Modul BTS yang dicuri itu masing-masing bernilai sekitar Rp 90 juta. Namun, pelaku menjualnya dengan harga lebih rendah, yaitu sekitar Rp 7 juta hingga Rp 8 juta per unit.

Para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali, dua di antaranya berhasil. Kejahatan ini diduga memiliki jaringan internasional, dengan salah satu pelaku yang masih buron, berinisial SJ atau Sun Jason, yang merupakan warga negara Cina. Sun Jason diduga menjadi otak di balik pengiriman modul-modul tersebut ke Hong Kong.

“Kami menerapkan pasal 363 dan pasal 481 KUHP kepada para pelaku, mengingat dampaknya yang besar. Kami akan terus bekerja untuk menangkap pelaku yang masih buron dan menghentikan pengiriman barang ke luar negeri,” ujar Susatyo.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus