Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Nu'man Abdul Hakim yakin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tidak menerima uang dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Alasannya, Ganjar pernah menyampaikan agar Nu'man tidak ikut-ikutan menerima jatah korupsi untuk proyek apapun, termasuk e-KTP.
"Wong disampaikan kepada saya jangan sampai kita menerima sesuatu yang nanti berkutat lagi seperti kasus masa lalu," kata Nu'man saat bersaksi di sidang kasus E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto, Senin, 12 Februari 2018.
Baca: Sidang Setya Novanto, Saksi: Proyek E-KTP Mungkin Milik 'Gajah'
Nu'man menuturkan dia dan Ganjar memiliki pengalaman yang sama. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah memeriksa Nu'man dan Ganjar sebagai saksi. Ganjar bersaksi untuk kasus dugaan suap anggota Dewan Al-Amin Nur Nasution, adapun Nu'man diperiksa ihwal kasus pengadaan alat berat.
Atas pemeriksaan itu, menurut Nu'man, keluarga menekan agar Ganjar tak terlibat dalam kasus korupsi. Dari pengalaman itulah Ganjar mengingatkan agar Nu'man menolak hadiah atau uang korupsi. "Ganjar dapat tekanan dari keluarganya (katanya) kalau jadi politisi jangan diperiksa (KPK)," ujarnya.
Simak: Ganjar Pranowo di Pusaran Korupsi E-KTP
Pesan itu, kata Nu'man, disampaikan Ganjar sekitar 2011 atau 2012 ketika proyek e-KTP masih berjalan. Pesannya tak hanya berlaku untuk e-KTP, namun juga menolak bentuk suap atau korupsi program lain.
Ganjar diduga menerima aliran uang dari proyek e-KTP melalui mantan anggota Komisi Pemerintahan DPR Mustokoweni. Ia juga diduga menerima uang tersebut melalui pemberian goodie bag oleh seorang laki-laki di gedung DPR.
Ganjar disebut menerima uang sebesar US$ 520 ribu. Namun, dalam sejumlah kesempatan Ganjar yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu telah membantah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini