Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polres Hulu Sungai Selatan Kalsel Musnahkan Tanaman Kecubung

Polres Hulu Sungai Selatan Kalsel meminta masyarakat melapor ke polisi bila mengetahui ada tanaman kecubung untuk segera dimusnahkan.

19 Juli 2024 | 12.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Polda Kalimantan Selatan memusnahkan tanaman Kecubung di Desa Gambah Dalam Barat, Kecamatan Kandangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi mengatakan pemusnahan ini berdasarkan informasi dari warga, sekaligus tindak lanjut dari maraknya pemberitaan di media sosial dan di masyarakat tentang penyalahgunaan buah dari pohon kecubung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rusdi mengatakan penyalahgunaan tanaman kecubung bisa berdampak terhadap pengguna melakukan gerakan atau tindakan di luar kebiasaan atau halusinasi, "bahkan bisa berakibat kematian jika dikonsumsi berlebihan," katanya, Jumat, 19 Juli 2024 seperti dilansir dari Antara. 

Karena itu, Rusdi mengatakan Polres HSS memberikan perhatian serius agar seluruh personel mengumpulkan informasi tentang keberadaan tanaman kecubung untuk melindungi warga dari penyalahgunaan buah kecubung.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat HSS untuk menginformasikan kepada kepolisiai apabila ada tanaman Kecubung di sekitar rumahnya. "Untuk dimusnahkan," tutur Rusdi.

Petugas Polsek HSS menyasar tiga pohon kecubung dengan cara dibakar yang disaksikan aparat dan warga desa setempat.

Polda Kalsel menyatakan remaja mabuk bukan karena kecubung

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan Kombes Pol Adam Erwindi menyatakan video viral tentang remaja mabuk akibat mengkonsumsi Kecubung adalah hoaks. 

Para korban yang diduga mabuk karena kecubung itu dimintai keterangan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan mereka mengkonsumsi obat tanpa mereka. 

"Dua korban yang videonya viral berinisial AR dan S yakni perempuan dengan mulut berbusa dan laki-laki kaos hitam di atas motor mengaku hanya mengonsumsi obat putih tanpa merek dibeli Rp25 ribu," kata Adam di Banjarmasin, Rabu.

Kemudian pada Selasa, 16 Juli 2024, kembali diambil keterangan tiga korban yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum berinisial H, Z dan A. Ketiganya mengaku teler dan berhalusinasi akibat menelan pil putih tanpa merek itu.

Bahkan Z mengaku mencampur dengan obat merk mefinal dan amoxsan, sedangkan korban A juga meminum obat seledryl 20 butir.

"Sebagian korban lainnya dari 47 orang yang dirawat mengaku meminum alkohol dengan campuran obat-obatan dan tidak ada yang mengonsumsi kecubung," ungkap Adam.

Berkaitan dengan peredaran obat putih tanpa merk yang kerap disebut-sebut masyarakat Kalsel obat Zenith atau Carnophen, Ditresnarkoba Polda Kalsel telah mengambil langkah penegakan hukum.

Ada 20.680 butir obat disita dari tersangka MS (47) di rumahnya di Kelurahan Sungai Andai Banjarmasin pada Selasa (9/7).

Kemudian Polresta Banjarmasin juga menangkap tersangka FS, IR dan SE dengan barang bukti 906 butir obat serupa.

Selanjutnya Polres Banjarbaru meringkus tersangka MH mengedarkan 605 butir dan Polres Hulu Sungai Tengah menangkap MF dan MA dengan barang bukti 1.000 butir.

"Obat putih tanpa merek ini sudah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya guna mengetahui kandungannya, jika sudah ada hasilnya kami sampaikan ke publik," ujarnya.

Diketahui, buah kecubung dinyatakan mengandung atropin dan scopolamine, namun tidak terdapat zat adiktif narkotika, seperti psikotropika dan obat berbahaya lainnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus