Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap bekas manajer artis Fujianti Utami Putri alias Fuji bernama Batara Ageng karena kasus dugaan penggelapan dana. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Andri Kurniawan mengatakan penahanan dilakukan pada pekan lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setalah kami melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, kami lakukan penahanan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," kata Andri dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Batara Ageng diduga menggelapkan dana Fuji sebesar Rp 1.312.997.100. Uang itu adalah pembayaran dari brand dan atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan Fuji.
Namun uang itu, kata Andri, justru masuk ke rekening pribadi milik Batara. "Uang tersebut tidak dilaporkan dan tidak diberikan kepada saudari Fujianti Utami Putri," ucapnya.
Dalam kasus ini, Batara jadi tersangka dengan jeratan Pasal 374 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Batara ternyata sudah dilaporkan ke polisi sejak September 2023.