Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba 49,8 kilogram dalam kurun waktu 5 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, penyitaan narkoba pada Januari 2024 mencapai 1, 033 kilogram, bulan Maret 2024 sebanyak 21,906 kilogram, dan pada Mei sebanyak 26,924 kilogram.
Teranyar, pada tanggal 7 Mei 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus berhasil mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Total ada 85 tersangka, namun sebagian sudah menjalani persidangan dan yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka," kata Susatyo saat konferensi pers di depan Polres Metro Jakarta Pusat, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Perihal nama 12 tersangka narkoba adalah sebagai berikut:
1.Firman Faiz Mabrur,dengan barang bukti narkoba 7. 292 gram atau 7 kilogram
2.Irfan Arif alias Imam Bin Ibrahim, dengan barang bukti 3,1 kilogram.
3.Dendi Yustianda bersama-sama dengan Eles Suhardi, Elang Mulia Lesmana, dan Tedi Ferdian, dengan barang bukti 2,1 kilogram.
4.Robby Irawan, barang bukti 1,6 kilogram.
5.Sachril Rida dan Sanawai, barang bukti 2 kilogram.
6.Sugeng Awal Relawanto, barang bukti 5,2 kilogram.
7. Arhamudin, barang bukti 16 kilogram.
8. Sumarno, barang bukti 10,6 kilogram.
"Polres Jakarta Pusat berhasil menyelamatkan 158 juta para calon pengguna penyalahgunaan narkotika," kata Susatyo. Jumlah ini dengan total asumsi 1 orang pengguna mengkonsumsi 0,3 gram narkoba.
Kepala Satuan Tugas Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iverson Manossoh mengatakan, modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka bersumber di beberapa titik seperti Aceh, Medan dan Palembang. "Ada juga jaringan yang sedang kami pantau beraktivitas di Batam," kata Iverson.
Modus pergerakan bervariasi, ada yang menggunakan kapal laut, dan sarana angkutan darat seperti sepeda motor dan kendaraan roda empat atau mobil.
Atas perbuatan para tersangka, polisi mencerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
Usai konferensi pers, Polres Metro Jakarta Pusat mengecek sampel barang bukti narkoba oleh tim Laboratorium Forensik Mabes Polri. Mereka melakukan pemusnahan narkoba menggunakan mesin penghancur narkoba incinerator Hanaro Eng.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan Kapolres Metro Jakarta Pusat, dan perwakilan dari Wali Kota Jakarta Pusat. 12 tersangka secara bergantian juga melakukan pemusnahan narkoba dengan cara memasukkannya ke dalam mesin penghancur. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar.
Pilihan Editor: Penjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor