Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Polri akan Jerat Bandar Judi Online dan Artis Promotor dengan Pasal TPPU

Polri akan menjerat bandar judi online dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melacak aset milik para bandar tersebut.

23 Juni 2024 | 11.45 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S
Perbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (kanan) bersama Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Krishna Murti (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penangkapan buronan Interpol Thailand di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024. Polri berhasil menangkap buronan paling dicari di Thailand Chaowalit Thongduang alias Sia Paeng Nanod Narapidana kasus pembunuhan setelah menjadi DPO selama tujuh bulan. ANTARA/Bayu Pratama S

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polri akan menjerat bandar perjudian online atau daring dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Wahyu Widada mengatakan, penyidik akan melacak aset milik para bandar judol tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tentu kami akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kami lakukan,” kata Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online dikutip laman Humas Polri, Ahad, 23 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski begitu, Wahyu mengungkap proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah. Sebab, ada banyak pelaku yang menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran mata uang kripto. “Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan effort (usaha), nanti akan terus kami lakukan,” ucap dia.

Pihak kepolisian, lanjut Wahyu, mengaku akan mengusut semua pihak. Tak terkecuali termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online. Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan situs judi online.

“Perihal selebgram tadi, ya prinsipnya kami tangani, kami melakukan penanganan terhadap siapa pun yang mempromosikan,” tuturnya.

Di sisi lain, dia mengungkap adanya kendala dalam menindak tegas promosi judi online. Seperti kasus yang sudah lama hingga situs yang sudah ditutup, “Itu kan promosinya sudah lama, barangnya dimunculkan lagi baru-baru ini, kemudian kami buka, cek, website-nya sudah off, sudah tidak ada lagi, demikian juga kendala," ujarnya.

Wahyu menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.“Tapi siapa pun itu, bukan menjadi hambatan, selebgram maupun artis akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus