Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Bakal Gelar Sidang Etik Jika Putusan 2 Penyerang Novel Baswedan Inkrah

Polri segera memproses status keanggotaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua penyerang Novel Baswedan, setelah kasusnya dinyatakan inkrah.

28 Juli 2020 | 23.42 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI akan segera memproses status keanggotaan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua penyerang Novel Baswedan, setelah kasusnya dinyatakan inkrah oleh pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menggelar sidang etik untuk memutuskan status keanggotaan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bagaimana proses penghentian status anggota di Polri ada di Propam karena sudah inkrah," kata Awi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 28 Juli 2020.

Namun, Awi belum dapat memastikan kapan sidang etik akan digelar. Ia juga tidak dapat memberikan kepastian apakah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis akan dipecat dari keanggotaan Polri atau tidak.

"Nanti itu tunggu laporan dari Divisi Propam," ucap Awi.

Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekannya, Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun karena menyiramkan cairan asam sulfat atau H2S04 terhadap Novel Baswedan.

Novel Baswedan disiram cairan asam sulfat setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya. Selain itu, mata kanan Novel juga mengalami penurunan fungsi penglihatan.

ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus