Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di dua lokasi berbeda di Kota Jambi pada Jumat, 10 Mei 2024 sekitar jam 09.00. Dari operasi itu, polisi menangkap tiga orang tersangka dengan benih bening lobster atau BBL mencapai 125.684 ekor senilai Rp 25 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jarak antara TKP pertama dan TKP kedua sekitar 1 kilometer,” ujar Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Polisi Air Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemelihara Keamanan Polri, Komisaris Besar Donny Charles Go dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Donny menjelaskan, TKP pertama berada di Jalan Kalibatas Kelurahan Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi. Di sana, seorang tersangka berinisial AD ditangkap bersama barang bukti berupa 7 boks steroform yang berisi 35.000 benih lobster dan 1 unit mobil jenis Avanza.
TKP kedua, lanjut Donny, berada di Parkiran Alfamart Lingkar Barat, Jalan Lingkar Barat 3, Nomor 46, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Jambi Kota, Muaro Jambi. Di sana, dua orang tersangka dengan inisial ATH dan A ditangkap bersama dengan bukti berupa 17 boks stereoform yang berisi 90.684 ekor benih lobster dan 1 unit mobil jenis Toyota Innova.
Dari dua kasus penyelundupan itu, Donny memperkirakan kerugian negara mencapai kurang lebih Rp25 miliar. Angka itu didapat dengan asumsi harga pasaran setiap benih lobster berada di kisaran Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.
Tak hanya itu, Donny mengatakan penanganan benih lobster ini dilakukan dengan perlakuan khusus, yakni melepasliarkan benih lobster di lokasi atau habitat yang cocok untuk perkembangbiakan lobster di wilayah Jambi.