Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri: Kapolres Luwu Timur Sudah Silaturahmi ke Ibu Korban Pemerkosaan Anak

Bareskrim telah mengirim satu tim asistensi kasus pemerkosaan anak di Luwu Timur.

10 Oktober 2021 | 12.18 WIB

Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi kekerasan pada anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Luwu Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora telah menemui ibu dari tiga anak korban pemerkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono mengatakan, Silvester menemui ibu korban untuk menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke orang tua korban, bertemu dengan ibu korban, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Polres Luwu Timur terhadap kasus tersebut," kata Rusdi dalam konferensi pers, Ahad, 10 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Rusdi pun mengklaim ibu korban dapat memahami langkah-langkah yang telah dilakukan Kepolisian Resor Luwu Timur. Ia menyebut komunikasi itu berjalan dengan baik.

Rusdi mengatakan Polri mendapat banyak masukan dari berbagai pihak ihwal penanganan kasus pemerkosaan terhadap tiga anak di Luwu Timur yang diduga dilakukan mantan suami sang ibu. Menurut Rusdi, Polri mendengar, menghargai, dan menghormati segala masukan tersebut.

Rusdi menjelaskan lagi bahwa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah mengirim satu tim asistensi ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menangani kasus tersebut. Menurutnya, tim asistensi akan melakukan audit atas langkah-langkah yang sudah dilakukan penyidik.

"Dan tentunya akan memberikan asistensi terhadap penyidik apabila nanti penyelidikan ini akan dilakukan kembali berdasarkan nanti apabila terdapat alat bukti baru," kata Rusdi.

Sebelumnya seorang ibu di Luwu Timur melaporkan kasus pemerkosaan yang dialami ketiga anaknya, dan semuanya masih berusia di bawah 10 tahun. Terduga pelaku ialah ayah biologis korban, yang merupakan mantan suami sang ibu. Namun, alih-alih diproses oleh polisi, ibu korban justru tak mendapat keadilan lantaran kasus dihentikan.

Cerita ini pertama kali ditayangkan oleh Project Multatuli, tetapi sempat dilabel hoaks oleh Kepolisian Resor Luwu Timur. Situs Project Multatuli pun ditengarai mengalami serangan siber, sehingga sejumlah media massa nasional menayangkan kembali tulisan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Muhammad Haedir sebelumnya juga menyebutkan bahwa Kapolres Luwu Timur bertandang ke rumah ibu korban. Menurut Haedir, Kapolres meminta ibu korban datang ke Polres dengan membawa bukti baru.

Ia pun mendesak Kepolisian membuka kembali kasus itu terlebih dulu. Ia mengatakan polisi tak bisa meminta alat bukti atau petunjuk yang mengarah kepada alat bukti tanpa proses hukum.

"Ini kan proses hukumnya berhenti, harusnya dibuka dulu baru melakukan pencarian bukti. Kalau polisi mengambil barang bukti dari kami tanpa proses hukum, itu tidak sah," ujar Haedir kepada Tempo, Ahad, 10 Oktober 2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus