Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polri mengklaim telah menyelesaikan 3.326 perkara premanisme sejak pelaksanaan operasi serentak pada 1 Mei 2025. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025 yang menginstruksikan jajaran Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resor untuk menindak premanisme.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho mengatakan operasi tersebut menyasar praktik premanisme yang semakin meresahkan masyarakat dan mengganggu iklim investasi nasional. "Kami tidak akan mentolerir aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi lewat keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sandi mengatakan langkah penindakan difokuskan pada tindak kejahatan seperti pemerasan, pungutan liar, hingga pengancaman. Selain itu, juga terhadap berbagai tindakan seperti penghasutan, penyebaran berita bohong, hingga ujaran kebencian.
Menurut Sandi, sejumlah Polda dan Polres melakukan langkah penindakan tegas terhadap puluhan hingga ratusan preman. Polresta Tangerang misalnya, menangkap 85 preman pada periode operasi serentak. Sementara itu, dia mengklaim, Polda Banten juga menangkap 146 preman.
"Polda Kalimantan Tengah juga memanggil Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesi Bersatu) Kalteng yang terkait dengan penutupan PT BAP," ujarnya.
Polri juga akan menjalin sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan operasi ini. Koordinasi lintas sektor, kata dia, krusial untuk menjamin keberhasilan operasi dan menciptakan stabilitas jangka panjang.
Pilihan Editor: Menangkal Preman Berkedok Ormas