Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Polri Pastikan Harun Masiku Belum Berganti Kewarganegaraan

Krishna Murti mengakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun Masiku belum mengubahnya.

7 Agustus 2023 | 18.50 WIB

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Kadiv Hubinter Irjen Pol Khrisna Murti memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Kadiv Hubinter Irjen Pol Khrisna Murti memberikan keterangan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Inspektur Jenderal Krishna Murti, mengatakan Harun Masiku belum berganti kewarganegaraan setelah menjadi buron Interpol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Krishna Murti mengakan pihaknya mengetahui ada buron yang mengganti kewarganegaraan, namun ia memastikan Harun Masiku belum mengubahnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang bersangkutan belum. Ada yang lain berganti kewarganegaraan dan berganti nama, tapi kami tahu lokasinya,” kata Krishna Murti dalam konferensi pers di Divhumas Polri, Senin, 7 Agustus 2023.

Krishna mengatakan Harun Masiku sempat pergi ke Singapura pada 16 Januari 2020 atau dua pekan setelah dia ditetapkan tersangka oleh KPK. Namun Harun kembali ke Tanah Air pada 17 Januari 2020.

“Sementara red notice baru keluar 30 Juni 2021,” kata Krishna.

Krishna menegaskan saat itu Divhubinter Polri belum dimintai tolong KPK untuk perburuan. Setelah mendapat permintaan dari KPK, Divhubinter langsung berkoordinasi dengan Interpol pusat di Lyon, Prancis.

“Res notice tersebut baru dikeluarkan pada tanggal 30 Juni 2021. Artinya 1,5 tahun setelah itu, jadi pada saat sebelum itu kami belum mendapatkan informasi,” kata Krishna.

KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pemberi suap pada Januari 2020. Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR jalur PAW.

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, Tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Para tersangka itu ialah Harun Masiku, eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

EKA YUDHA SAPUTRA | ANDITA RAHMA

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus