Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan pengedar narkoba di Jambi yang dikendalikan oleh Helen bersaudara mendapat pasokan obat terlarang dari Kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri, Irjen Asep Edi yang menjamin jaringan Helen Cs hanya mencakup area lokal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jambi saja, ini tidak ada jaringan internasional karena hasil pemeriksaan sumber barang dari Medan," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu, 16 Oktober 2024. Di forum yang sama, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengungkap informan itu adalah bos jaringan narkoba di Jambi, Helen atau HDK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setiap minggunya, kartel narkoba Helen yang beroperasi melalui tujuh lapak di Jambi bisa menjual sebanyak 0,5 - 1 kg sabu. Atas penjualan itu, Helen beserta kedua kakaknya yang berinisial DS dan TM bisa meraup uang sebesar Rp 500 juta hingga 1 miliar per minggu.
Helen mengaku telah menyerahkan nama pemasok narkoba yang diperolehnya dari ibu kota Sumatera Utara itu. Namun, kepolisian belum bersedia untuk membagikan identitasnya. "Kita sedang mendalami, inisialnya sudah kita pegang dan kita akan telusuri terus," ucap Arie.
Arie belum bisa menjawab apakah pemasok dari Medan itu juga merupakan produsen narkoba. Ia menyampaikan saat ini pengusutan penyuplai narkoba yang dikendalikan oleh Helen bersaudara masih dalam tahap awal penyelidikan. "Dari Medan nanti ke mana lagi sumbernya kami akan dalami," ujar Arie.
Ia mengklaim Polri akan melakukan pengembangan dengan mengejar tersangka utama dan jaringan pengedar narkoba yang di struktur bawah. "Jadi ini belum berakhir, tapi ini merupakan titik awal untuk pengembangan kita terus melakukan pengungkapan kasus," ucap Arie menegaskan.
Bareskrim Polri menetapkan Helen, Dindin, DS, TM, MA, sebagai tersangka pengedar narkoba di jaringan Jambi. Selain itu, AA dan AY juga telah ditahan dengan dugaan kepemilikan sabu yang didapat dari para tersangka lain. Polisi menjerat para tersangka dengan pasal Undang-Undang (UU)Narkotika dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.