Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka baru dalam kasus judi online sindikat Cina yang ditangkap pada Oktober lalu. Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan para tersangka ini berperan sebagai pengelola perusahaan penyedia jasa pembayaran (PJP).
Para tersangka tersebut adalah Hartono Abdi Jaya (HAJ), pendiri PJP khusus untuk transaksi judi online dengan nama PT Anjana Jaya Teknologi (AJT) dan PT Mega Lintas Teknologi (MIT), dan Kristian alias CAS, direktur PT Odeo Teknologi Indonesia (OTI). Tersangka ketiga Ellen (E), komisaris perusahaan tersebut.
"PT. OTI ini khusus untuk pembayaran situs judi online SLOT8287," ucap Asep saat jumpa pers di lobi Bareskrim, Sabtu, 2 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Asep mengungkap ada dua tersangka yang masih dalam pencarian atau DPO. Dua tersangka tersebut, Ina Juliani (IJ), sebagai manajer PT Qbiz Digital Teknologies, dan Dong Xianciai (DX) alias Max.
Max merupakan warga negara Cina yang berperan sebagai koordinator dan memberi perintah kepada seluruh tersangka pengelola PJP untuk melakukan transaksi. "Dalam pengungkapan ini, kepolisian juga menyita barang bukti berupa 4 buah unit mobil, 3 buat unit handphone, dan 1 unit laptop dan uang tunai sejumlah Rp 70.189.000.000," ucap Asep.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina ini. Situs judi online bernama SLOT8287ini telah beroperasi sejak September 2022 dan mengumpulkan 85.000 pemain dari Indonesia.
"Pengungkapan kasus ini dimulai dari Juli tetapi baru dilakukan penangkapan pada Oktober. Nah ini membutuhkan waktu yang lama untuk penyelidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, saat jumpa pers di lobi Bareskrim Polri pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Asep menuturkan, pengungkapan sindikat judi online ini merupakan salah satu program Asta Cita yang sedang digaungkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan juga Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Untuk itu, Bapak Kapolri mengintruksikan kepada Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online, dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda Jajaran," kata Asep.
Pilihan Editor: Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka