Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polri Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Penipuan WanaArtha Life

Para tersangka kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life dijerat dengan pasal berlapis

3 Agustus 2022 | 06.46 WIB

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya
Perbesar
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin, 11 Juli 2022. TEMPO/Mutia Yuantisya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis asuransi PT WanaArtha Life.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Penyidik Unit Tiga Subdit V Dittipideksus Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia menyebutkan ketujuh tersangka masing-masing berinisial MA, TK, YM, YY, DH, EL, dan RE. Ia tidak merinci peran dan status para tersangka, termasuk apakah dilakukan penahan terhadap tersangka atau tidak.

“Kalau tersangka itu belum tentu penahanan, berdasarkan data yang kami peroleh hanya menyatakan sebagai tersangka,” ujar Nurul.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, seperti tersangka MA dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan 345 tentang TPPU.

Tersangka TK dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Tersangka YM dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Kemudian tersangka YY dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka DH dikenakan Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 75 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, tersangka EL dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan Pasal 374 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU, dan tersangka RF dikenakan Pasal 76 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, 4, dan 5 tentang TPPU.

Dalam perkara ini penyidik telah memeriksa 60 saksi di antaranya 40 orang saksi pemegang polis, 12 saksi agenda, dan tiga saksi dari direksi WanaArtha. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah saksi ahli, seperti ahli asuransi, ahli korporasi, dan ahli ketenagakerjaan.

Dari tiga saksi direksi yang diperiksa adalah petinggi PT WanaArtha Life berinisial YM dan DH masuk dalam daftar tersangka.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus