Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri mengungkap 115 kasus judi online selama dua pekan terakhir. Dari 115 kasus yang mereka ungkap, Polri menangkap 142 tersangka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada periode 23 April sampai dengan 6 Mei 2024 telah mengungkap kasus 115 perkara dengan jumlah tersangkanya adalah 142 orang,” ucap Trunoyudo di Markas Besar Polri, Selasa, 7 Mei 2024, dikutip dari keterangan tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain menangkap 142 orang, Polri juga mengajukan permintaan pemblokiran 2.862 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menurut dia, penindakan judi online dilakukan dengan mengacu kepada undang-undang yang berlaku.
“Tentunya penyidik akan menentukan tersangka mendasari pada alat bukti yang berlaku sesuai dengan alat bukti yang ada pada para pelaku,” katanya.
Trunoyudo mengklaim, Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Breskrim) Polri terus berkomitmen untuk konsisten memberantas judi online. Dia juga mengungkapkan rencana Polri membentuk satgas pemberantasan judi online. “Itu juga merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi dan informasi,” kata dia.
Menurut Trunoyudo, penindakan judi online silakukan secara sinergis dan kolaboratif dengan mengoptimalkan semua proses penegakan hukum atau pengungkapan kasus perkara pidana pencurian.