Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menanggapi soal laporan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Dewas KPK karena meminta analisis dari PPATK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Secara umum, kami tak hanya memberikan data kepada penegak hukum. Dalam bentuk khusus kami berikan informasi kepada pihak lain,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Tempo, Kamis, 25 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ivan mengatakan PPATK juga bisa memberikan informasi kepada misalnya, panitia pelaksana, inspektorat jenderal, serta hasil riset kepada stakeholders terkait. “Tentunya dalam koridor sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” katanya.
Ia enggan menjawab perihal kedudukan koordinasi Dewas KPK dengan PPATK dalam mengumpulkan alat bukti menyalahi aturan perundangan atau tidak. Ivan juga tak mau terlalu jauh mengomentari soal polemik Nurul Ghufron dengan Dewas KPK.
“Kami tak dalam kapasitas menanggapi apa yang terjadi di KPK. Kami serahkan pada mekanisme internal di sana,” katanya.
Sebelumnya, Albertina Ho mengatakan dirinya tengah dilaporkan ke Dewas KPK oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Pelaporan itu ditengarai perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Albertina Ho sebagai anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI,” kata Albertina Ho kepada Tempo, Rabu, 24 April 2024.
Sementara Nurul Ghufron membenarkan pelaporan itu. Ghufron beralasan, Albertina Ho diduga melakukan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK, bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik). Karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron.