Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PPATK: Umur Pemain Judi Online Cenderung Rambah Usia Kurang dari 10 Tahun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.

6 November 2024 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan bahwa umur pemain judi online di Indonesia cenderung merambah usia kurang dari 10 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Umur pemain judi online cenderung semakin merambah ke usia rendah, kurang dari 10 tahun, ini kami melihat. Jadi, populasi demografi pemainnya semakin berkembang,” kata Ivan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut data, perkembangan distribusi persentase demografi pemain judi online berdasarkan usia dari 2017 sampai dengan 2023 yang disampaikan Ivan, kelompok pemain judi online berusia kurang dari 10 tahun mencapai 2,02 persen.

Selain itu, kelompok 10-20 tahun mencapai 10,97 persen; 21-30 tahun sebanyak 12,82 persen, kurang dari 50 tahun 33,98 persen, dan rentang 30-50 tahun mencapai 40,18 persen.

Sementara itu, Ivan mengungkapkan beberapa wilayah dengan kecenderungan pelaku judi online dengan usia kurang dari 19 tahun mulai banyak, dikutip dari Antara.

Untuk kabupaten/kota, adalah Jakarta Timur sebanyak 4.563 orang, Kabupaten Bogor 4.432 orang, dan Kota Jakarta Barat sebanyak 4.377 orang.

Sedangkan untuk kecamatan adalah Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat sebanyak 1.019 orang, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur sebanyak 804 orang, dan Kecamatan Kalideres, Kota Jakarta Barat mencapai 674 pemain judi online.

“Jadi, ini yang kami saling laporkan ke satgas,” kata Ivan.

Perputaran dana judi online capai Rp 283 Triliun

Ivan menyatakan, perputaran dana dari judi online pada semester dua 2024 sudah mencapai Rp 283 triliun.

"Jadi apabila kita melihat perkembangan judi online, saat ini memang terlihat kecenderungan naik dibandingkan periode sebelumnya," kata Ivan.

Dia menyebut, pada semester pertama 2024, jumlah perputaran dana judi online menyentuh angka Rp 174 triliun. Angka itu kembali naik dalam semester dua 2024, yang mencapai Rp 283 triliun.

Tak hanya perputaran dana judi online, Ivan mengungkapkan, peningkatan juga terjadi pada jumlah transaksinya. Dia mengatakan, jumlah transaksi judi online itu cenderung naik hingga 237,48 persen dibanding tahun lalu.

Menurut dia, hal ini terjadi lantaran rata-rata bandar judi online saat ini melakukan transaksi dengan nominal yang kecil.

"Dulu satu rekening bandar itu bisa angkanya tinggi, nah sekarang dia (bandar) pecah dengan angka yang kecil," ucapnya.

Modus itu didukung dengan kebiasaan masyarakat Indonesia yang terpapar judi online. Ivan mengatakan, kini pemain judi online di Tanah Air juga hanya melakukan transaksi dalam jumlah yang kecil.

"Kalau dulu orang melakukan judi online transaksinya angkanya berjuta-juta, nah sekarang bisa Rp 10 ribu. Itu yang membuat transaksi masif," katanya.

Dia juga mencatat, pemain judi online di Indonesia menggunakan hampir 70 persen penghasilannya untuk judi online.

"Kalau dulu orang terima (gaji) Rp 1 juta hanya akan menggunakan Rp 100 sampai 200 ribu, sekarang sudah sampai Rp 900 ribu untuk judi online," ujar Ivan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus