Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PPKM Darurat Berlaku, MA Terapkan WFO Maksimal 25 Persen

MA memberlakukan pola kerja dari kantor atau WFO dengan kapasitas maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan hakim dan aparatur selama PPKM Darurat.

6 Juli 2021 | 22.58 WIB

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.
Perbesar
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakarta - Mahkamah Agung memberlakukan pola kerja dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 25 persen dari jumlah keseluruhan hakim dan aparatur di satuan kerja selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Darurat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Hakim dan aparatur pada satuan kerja yang berada di wilayah Jawa Bali dengan status level tiga dan empat menjalankan pola kerja WFO maksimal 25 persen," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Para pimpinan satuan kerja wajib mengawasi protokol kesehatan para hakim dan aparatur selama bekerja dari kantor.

Sementara hakim dan aparatur yang bekerja dari rumah atau non WFO, tetap melaksanakan tugas dengan menggunakan sistem daring.

Selain itu, MA juga menunda semua kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang di lokasi tertentu, dan perjalanan ke luar kota baik dinas maupun non dinas selama PPKM Darurat.

"Kecuali yang bersifat mendesak dengan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pimpinan satuan kerja," kata Andi ihwal aturan di PPKM Darurat.

Baca juga : ICW Kasih Selamat Jaksa Agung Dkk Berhasil Bikin Pinangki Divonis Ringan

ANDITA RAHMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus