Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PPP Ajukan Gugatan PHPU setelah TPN Daftar di MK

PPP dan TPN Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan permohonan PHPU di MK, pada hari yang sama.

23 Maret 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah partai politik dan tim pemenangan nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilu atau PHPU ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Kakbah itu berencana berencana mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK, hari ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Pimpinan Pusat PPP Achmad Baidowi mengatakan gugatan PHPU diajukan guna memperjelas anomali hasil rekapitulasi suara partai Ka'bah yang ditengarai tak sesuai dengan hitungan internal partai. "Sore ini kami ke MK," kata Baidowi kepada Tempo, Sabtu, 23 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam rencana permohonan PHPU hari ini, Baidowi melanjutkan, PPP tidak datang bersama dengan tim Kedeputian Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md. yang secara bersamaan mengajukan gugatan. "Kita terpisah. TPN duluan," ujar Baidowi. 

Namun, Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu tidak berkenan untuk menyampaikan seperti apa materi gugatan yang dimohonkan oleh partai Ka'bah kali ini. "Ditunggu saja nanti," ucap dia. 

Adapun PPP berencana mengajukan permohonan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi usai hasil rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum, partai berlambang Kakbah itu tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen. 

Rabu lalu, Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy mengatakan partainya bakal mengajukan gugatan permohonan PHPU usai hasil pencermatan internal PPP dengan rekapitulasi KPU terjadi anomali. 

Berdasarkan data perolehan suara nasional PPP yang dihimpun dari beberap daerah pemilihan, jumlah torehan suara PPP justru melebihi ambang batas parlemen 4 persen. "Karenanya, kami menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi," kata Rommy. 

Sedangkan Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, mengajukan gugatan permohonan PHPU dengan didampingi sejumlah pengurus teras PDIP, seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua DPP, Djarot Syaiful Hidayat dan Politikus PDIP, Adian Napitupulu, Masinton Pasaribu serta Deddy Sitorus. 

Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki mengatakan, dalam permohonan pendaftaran gugatan PHPU hari ini, TPN melibatkan 74 pengacara yang tergabung dalam Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud. "Ada 469 bukti dari laporan berisi 208 halaman," kata Heru kepada Tempo.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus