Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

PPP Klaim Suaranya di Papua Pegunungan Pindah ke PKB hingga Garuda

PPP mengklaim perolehan suara partainya berpindah secara tidak sah ke PKB, Partai Garuda, dan PKN.

3 Mei 2024 | 14.13 WIB

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Perbesar
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan atau PPP mengklaim perolehan suara partainya telah berpindah secara tidak sah ke partai politik lain, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Bahwa dalam permohonan ini, kami mempersoalkan hasil pemilihan umum anggota DPR RI 2024 pada dapil Papua Pegunungan," kata kuasa hukum PPP, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dalam sidang panel satu di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Iqbal melanjutkan, pihaknya telah mengulas angka selisih perolehan suara DPR RI dapil Papua Pegunungan menurut versi pemohon dengan termohon alias Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Dinukil dari dokumen permohonan perkara 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, berikut perbandingan perolehan suara antara PPP, PKB, dan PKN untuk pemilihan DPR RI dapil Papua Pegunungan:

PPP dengan Garuda

KPU mencatat suara PPP adalah 6.750 untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, suara mereka adalah 13.660.

Sedangkan perolehan Partai Garuda versi KPU adalah 7.118. Adapun perolehan partai ini menurut PPP adalah 208. Dari penyandingan tersebut, ada selisih 6.910 suara.

"Perpindahan suara pemohon kepada Partai Garuda sebanyak 6.910 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh termohon (KPU)," tulis PPP dalam dokumen permohonannya. 

PPP dengan PKB

KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 46.750.

Sedangkan perolehan PKB adalah 47.981 versi KPU, serta 7.981 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 40.000 suara. 

Sama dengan sebelumnya, PPP menilai ada kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKB bertambah secara tidak sah.

PPP dengan PKN

KPU mencatat perolehan PPP adalah 6.750 suara untuk pemilihan DPR RI di Papua Pegunungan. Namun menurut PPP, perolehan mereka adalah 27.750.

Sedangkan perolehan PKN adalah 21.505 versi KPU, serta 505 suara versi PPP. Dengan demikian, ada selisih 21.000 suara. 

Selisih hasil pemilihan tersebut, menurut PPP, disebabkan karena kesalahan perhitungan yang dilakukan oleh KPU. Sehingga suara PKN bertambah secara tidak sah.

 

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus