Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pria 50 Tahun di Jakbar Laporkan Teman Kencannya Karena Bawa Kabur Mobilnya

Seorang pria 50 tahun di Jakarta Barat melaporkan Randi karena membawa kabur mobilnya setelah berkencan.

5 Juni 2023 | 14.59 WIB

Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.
Perbesar
Randi alias Salju alias Putri, pelaku perampasan mobil dan uang tunai di Petamburan Jakarta Barat. Istimewa /Polsek Tambora.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Grogol Petamburan, berinisial EK, 50 tahun melaporkan teman kencannya, Putri ke Polsek Tambora Jakarta Barat karena membawa kabur mobil miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Putra Pratama menjelaskan pelaku pencurian mobil bernama Randi alias Salju alias Putri Amelia, 25 tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putra mengatakan pelaku ditangkap Polsek Tambora Jakarta Barat karena melakukan pencurian satu unit mobil. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dini hari, 3 Juni 2023 sekitar jam 01.00 WIB di tempat persembunyiannya.

EK datang ke Polsek Tambora pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2023 melaporkan telah menjadi korban pencurian. Uang tunai dan satu unit mobil miliknya raib dibawa kabur teman kencannya Putri, asal Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat..

“Pencurian mobil ini berawal saat korban EK, 50 tahun pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 jam 22.00 WIB bertemu dengan pelaku yang mengaku bernama Putri Amelia. Korban bertemu Putri saat Putri sedang mangkal untuk mencari pelanggan di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan,” katanya.

Saat itu, kata Putra, Putri sedang mencari pelanggan dihampiri EK langsung membuka kaca mobil.

Korban kemudian menyuruh Putri untuk masuk ke dalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran seratus ribu rupiah.

“Setelah sepakat harga dan saling berkenalan, pelaku dan korban kemudian menginap di salah satu hotel yang masuk wilayah hukum Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat,” ucapnya.

Kemudian, pada Jum’at dini hari sekitar jam 04.00 WIB. Saat EK masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu ALYA, kata Putra.

“Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang Sumatra Barat,” tuturnya.

Menurutnya, pelaku sempat kabur membawa mobil pada hari kejadian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan Ferry sampai ke Bakauheni Lampung, sesampai di Pelabuhan Bakauheni mobil diparkir di parkiran pelabuhan Bakauheni Lampung.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus