Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Medan - Wem Pratama, 33 tahun, warga Jalan Tuba 3, Kelurahan Tegal Sari Mandala 2, Kecamatan Medandenai, Kota Medan, membunuh ibu kandungnya, Megawati, 55 tahun dengan sadis dan kejam. Alasan pembunuhan, Wem mengaku kesal tidak beri uang rokok dan dimarahi sang ibu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Wem baru sebulan tinggal bersama ibunya. Sebelumnya ia menetap di Batam. Setelah bercerai, Wem memilih kembali ke Medan bersama anaknya, Ega. Mereka tinggal bertiga.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Lingkungan 13, Maisal Putra lewat sambungan telepon bercerita, pelaku menghabisi nyawa sang ibunda pada Senin sore, 1 April 2024. Korban baru pulang kerja, masuk ke ruang tamu rumahnya. Wem mendatangi ibunya, lalu dalam hitungan detik memukuli korban sampai tersungkur ke lantai.
"Bukannya kasihan, pelaku malah mengambil pisau cutter dan menyayat urat nadi tangan kiri. Korban masih bergerak, melihat itu, pelaku langsung menggorok leher," kata Maisal, Rabu, 3 April 2024.
Setelah yakin sang ibu tak bernyawa lagi, Wem menyeret mayatnya ke halaman belakang. Meminjam cangkul kepada tetangga, kemudian menggali lubang sedalam dua jengkal tangan orang dewasa atau sekitar 30 centimeter. "Di situlah korban dikuburnya. Di atas gundukan tanah, ada karton bertulis Oma Ega," ungkap Maisal.
Menurutnya, Wem yang bercerita kepada kerabat yang tinggal di dekat rumah mereka. Hal inilah yang membuat kasus terungkap. Wem dikenal tempramental. Wem pernah dirawat ke Rumah Sakit Jiwa, juga direhabilitasi akibat kecanduan narkoba.
"Pelaku bilang, dia kesal karena ibunya memarahi anaknya. Sebelum kejadian, pelaku membelikan anaknya jajanan. Anaknya membagikan ke anak lain. Nampak korban, diomelinnya pelaku, di situlah dia kesal," kata Maisal.
Wem ditangkap warga usai mengaku membunuh sang ibu. Saat ini dia ditahan di Mapolsek Medan Area. Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang membenarkan peristiwa ini. "Pelaku sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Hendrik singkat.