Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Polsek Kalideres menangkap seorang pria lanjut usia berinisial Ai alias IN (60) yang diduga hendak melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Citra Garden 1 Bukit Indah, Kelurahan Kalideres, Jakarta Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana mengatakan, Ai adalah spesialis pencurian di rumah kosong. “Sudah sering kali melakukan pencurian di rumah yang ditinggal pemiliknya,” kata Abdul Jana dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain membobol rumah di Kalideres, maling itu telah melakukan pencurian di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, bersama rekannya yang berinisial EN yang masih buron atau DPO. Adapun EN saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman menjelaskan, Ai tertangkap saat hendak membobol rumah pada Ahad, 21 Juli 2024, sekitar pukul 08.45 WIB. Saat itu, korban dan istrinya meninggalkan rumah untuk beribadah ke gereja. Melihat rumah tersebut kosong, Ai alias IN dan EN (DPO) mencoba masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng.
Namun, mereka dipergoki oleh tetangga korban yang segera melaporkan upaya pencurian itu kepada Satpam. Kedua pencuri itu melarikan diri, tetapi Ai alias IN berhasil ditangkap oleh warga, sementara EN meloloskan diri.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Ai, polisi menemukan barang bukti berupa dua buah obeng, tiga kunci letter L, dan sebuah laptop yang diduga hasil curian sebelumnya. Ai dan barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polsek Kalideres untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Jalan Empang Bahagia, Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat," ucap Aep.
Polisi menjerat pelaku pencurian spesialis rumah kosong itu dengan pasal 363 KUHP juncto 53 KUHP.
Pilihan Editor: PN Cirebon Gelar Sidang Perdana Peninjauan Kembali Saka Tatal di Kasus Vina