Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Pria Paruh Baya Ditetapkan Tersangka Pencabulan Anak di Bekasi, Terancam Pidana 15 Tahun

Polisi menetapkan pemilik warung itu sebagai tersangka pencabulan anak atas dasar sejumlah barang bukti.

20 September 2024 | 22.09 WIB

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bekasi - Wanda, 59 Tahun, seorang pemilik warung di Bekasi Barat, Kota Bekasi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur (balita) berusia 5 tahun. Pria paruh baya itu terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Audy Joize Oroh, mengatakan tersangka kasus kekerasan seksual itu dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002. "Ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 15 tahun (penjara)," kata Audy, saat jumpa pers, Jumat, 20 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi menetapkan Wanda sebagai tersangka atas dasar sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain hasil visum korban dan akte kelahiran.

Audy menjelaskan, kronologi peristiwa ini bermula pada Ahad, 28 Agustus 2024. Saat itu, korban yang sedang jajan di warung tersangka tiba-tiba digendong oleh pria paruh baya itu. “Kemudian (korban) diturunkan dari gendongannya dan ditanya apakah korban ini menggunakan celana dalam atau tidak,” ucapnya.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumah dan mengeluhkan salah satu bagian tubuhnya disentuh oleh pelaku.

Orang tua korban berinisial T, 34 tahun, langsung mendatangi pemilik warung itu usai mendengar cerita sang anak telah dicabuli. Dua kali didatangi, Wanda membantah melakukan tindakan cabul terhadap korban.

"Labrak pertama kali, saya dan anak saya, pelaku tidak mengakui. Labrak kedua, saya didampingi RT dan saudara saya, tetep tidak mengakui," kata T.

T yang semula hanya ingin Wanda mengakui perbuatannya dan minta maaf, justru ditantang oleh pria itu untuk melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. "Hari itu juga saya langsung buat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota," ucapnya.

Laporan dugaan pencabulan anak tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1495/VIII/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus