Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati nama Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams yang bakal pensiun pada Januari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Komisi III menyatakan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi untuk menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin, 26 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adies menyatakan ada sembilan fraksi yang menyetujui Arsul menjadi calon Hakim MK. Adapun 9 fraksi di Komisi III itu adalah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Arsul menyingkirkan tujuh kandidat lainnya usai uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Ketujuh kandidat itu adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.
Lantas bagaimana rekam jejak Arsul yang selama ini dikenal sebagai anggota DPR dan juga Wakil Ketua MPR periode 2019-2024? Berikut profilnya.
Profil Arsul Sani
Melansir laman resmi DPR, Arsul Sani merupakan politikus PPP yang berasal dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah X. Pria kelahiran Pekalongan, Jawa Tengah, ini mengenyam pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1982-1987.
Arsul kemudian melanjutkan pendidikan Ilmu Komunikasi, STIKOM, The London School of Public Relations 2005-2007. Pada 2011, Arsul mengambil pendidikan Justice & Policy di Glasgow Caledomian University, Inggris.
Selanjutnya: Pengalaman organisasinya dimulai…
Pengalaman organisasinya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia pernah menjabat Ketua Komisariat HMI Fakultas Hukum UI (1985) dan Sekretaris Umum Korkom UI (1986-1987).
Arsul sebelumnya pernah menjabat anggota DPR RI periode 2014-2019. Pada Pemilu 2019, Arsul kembali terpilih sebagai Anggota DPR. Dia kini duduk di Komisi III. Selain itu, saat ini Arsul juga merupakan Wakil Ketua MPR. Sejak April 2016, dia juga menjabat sebagai Sekjen DPP PPP.
Usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Arsul mengatakan siap mundur dari keanggotaan partai politik serta sebagai pimpinan MPR maupun anggota DPR.
"Kalau misalnya saya dipilih, konsekuensinya, ya, (saya) berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, mundur sebagai anggota partai. Itu, ya, karena undang-undang MK itu disebutkan bahwa hakim MK itu tidak boleh menjadi anggota parpol dan tidak boleh menjadi pejabat negara. Ya, itu memang harus ditaati," kata Arsul, Selasa, 26 September 2023.
Dia pun mengaku siap berkontribusi dalam meningkatkan kualitas kelembagaan MK dengan menghasilkan putusan konstitusional yang menghindari timbulnya ketegangan antarlembaga negara.
"Sekali lagi, niat saya, kelembagaan negara kita itu makin lama makin baiklah, tidak kemudian masing-masing menunjukkan ego sektoral atau ego sentralnya masing-masing; dan keinginan saya, mudah-mudahan bisa berkontribusi agar kemudian tidak ada ketegangan antarlembaga negara yang terjadi," ujar Arsul.
HAN REVANDA PUTRA | ANDRY
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.