Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Kemal Redindo akhir-akhir ini menjadi sorotan publik karena dalam sidang korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL, dia disebut-sebut ikut meminta uang ke pejabat Kementan. Kemal adalah anak kedua SYL.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan keterangan saksi di pengadilan dalam perkara korupsi di Kementan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo disebut ikut memeras pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Hal ini disampaikan oleh salah seorang saksi bernama Sukim Supandi, mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, pada Senin, 13 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Menurut Sukim, para pejabat di Kementan pernah melakukan aksi pengumpulan uang Rp 111 juta secara patungan untuk membayar pembelian aksesoris mobil Kemal. Permintaan uang itu dilakukan Kemal kepada Sukim melalui pesan singkat Whatsapp (WA). Sebelumnya Sukim bertemu Kemal saat kunjungan SYL ke Makassar.
“Dia WA untuk minta penyelesaian terkait aksesori mobil. Saya tidak tahu jenis mobil-nya apa, cuma itu saja,” kata Sukim dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan terdakwa SYL dilansir Antara, Senin lalu, 13 Mei 2024.
Setelah terkumpul, uang patungan untuk membayarkan aksesoris mobil itu pun diserahkan kepada ajudan Kemal, Aliandri. “Diterima oleh Aliandri di Makassar, orang yang bekerja dengan Redindo,” ucap Sukim.
Lantas, bagaimana sebenarnya profil Kemal Redindo putra SYL yang minta Rp 111 juta ke Kementan untuk bayar aksesoris mobil? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Kemal Redindo
Kemal Redindo Syahrul Putra adalah anak kedua Syahrul Yasin Limpo yang lahir pada 7 September 1981. Dia diketahui mengenyam pendidikan di salah satu kampus ternama di Tanah Air.
Pria berusia 42 tahun ini mengikuti jejak sang ayah dengan terjun ke dunia birokrat. Dia tercatat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa pada 2017. Dia juga pernah menduduki posisi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan.
Setelah itu, karir birokrasi Kemal terus berlanjut. Dia pernah dipercaya menjadi Pelaksana harian (Plh) Kepala Bapenda Sulawesi Selatan. Lalu, menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Sulawesi Selatan, sebelum akhirnya dipindahkan sebagai Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan pada 2021.
Setahun kemudian, dia dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Sulawesi Selatan.
Berdasarkan laman resmi Pemprov Sulawesi Selatan, Kemal saat itu menggantikan posisi Fitriani, sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (Ketapang) Sulawesi Selatan, yang sudah memasuki masa pensiun. Pelantikan Kemal itu pun dilakukan di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada 3 Januari 2022.
Pengalaman Kemal di bidang birokrasi kemudian dituangkan dalam sebuah buku yang berjudul “Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah”. Buku berjumlah 352 halaman ini ditulis Kemal bersama dua orang rekannya, yakni Hamzah Halim dan Muh. Hasrul.
Istri Kemal bernama Riska Mulfiati Luthfi, anggota DPRD Sulawesi Selatan dari fraksi Partai NasDem. Pada Pemilu 2024 Februari lalu. Riska terpilih sebagai wakil rakyat setelah meraih suara terbanyak di daerah pemilihan atau dapil Makassar B. Riska juga merupakan anak dari Wakil Bupati Soppeng, Lutfi Halide.
Kemal Minta Rp 200 Juta dari Pejabat Kementan untuk Renovasi Kamar
Selain meminta uang Rp 111 juta untuk membiayai aksesoris mobilnya, Kemal juga disebutkan meminta uang dari pejabat Kementerian Pertanian untuk renovasi kamar di rumahnya yang terletak di Jakarta.
Hal tersebut disampaikan oleh mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Sukim Supandi. Dalam sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi terdakwa SYL, Sukim mengaku pernah terpaksa membayar biaya renovasi kamar Kemal senilai Rp 200 juta.
Sukim berujar terpaksa mengirimkan uang tersebut karena takut dicopot dari jabatannya di Kementan saat itu. Kala itu, Sukim tengah menjabat sebagai Kepala Biro Umum Pengadaan Setjen Kementan.
“Saya terpaksa memberikan uang karena diminta untuk menalangi uang itu terlebih dahulu,” kata dia.
Menurut Sukim sampai saat ini uang tersebut belum diganti oleh pihak manapun dan mengaku bingung harus menagih uang tersebut ke mana. Dia bercerita, pada awalnya permintaan itu berasal dari pesan singkat Whatsapp Kemal.
Setelah menyampaikan pesan Kemal ke Sekretaris Ditjen Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, dia diperintah Heru untuk menyelesaikan biaya renovasi tersebut. Namun, karena sudah tidak ada uang yang bisa dipakai lagi, Heru meminta Sukim untuk menalangi uang tersebut menggunakan uang pribadi.
Sukim pun mengirimkan uang senilai Rp 200 juta melalui transfer ke rekening ajudan Syahrul Yasin Limpo, Aliandri untuk diberikan kepada Kemal Redindo. “Ada dua kuitansi sebanyak Rp 200 juta dan saya transfer ke rekening BCA atas nama Aliandri,” ucap dia.
RADEN PUTRI
Pilihan Editor: Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban