Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Promosikan Judi Online Lewat Instagram, Empat Selebgram Ditangkap Polisi di Batam

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online.

24 Oktober 2024 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi judi online melalui media sosial Instagram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024. Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Putu Yudha Prawira menjelaskan kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024, tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring. Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN*, @_DIN, @FEB_AMA*, dan @AULI, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.

“Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam," katanya saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis, 24 Oktober 2024. 

Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A. Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun modus operandinya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs judi online. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut. 

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan. Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 (satu) unit flashdisk, 1 (satu)  kartu ATM, 1 (satu)  buku rekening, 4 (empat) akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 (satu) akun Gmail.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus