Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Puan Maharani Singgung Fenomena 'No Viral No Justice' dalam Sidang Paripurna

Puan Maharani menyoroti berbagai fenomena memviralkan berbagai masalah karena aparat penegak hukum tidak responsif.

11 Juli 2024 | 12.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani membahas jargon 'no viral no justice' dalam pidato penutupan rapat paripurna DPR, hari ini. Puan mengungkap adanya fenomena di mana masyarakat lebih memilih untuk memviralkan masalah dibandingkan melaporkan kepada aparat penegak hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ketika negara terlambat atau dirasa tidak merespons bagaimana seharusnya, maka rakyat mengambil inisiatif sendiri yang saat ini dilakukan dengan memviralkan di media sosial. No viral no justice," kata Puan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis, 11 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Oleh sebab itu, Puan berharap agar DPR dapat memberikan solusi atas keresahan masyarakat itu. Menurut dia, rakyat menganggap DPR sebagai pengemban amanat konstitusi untuk menjalankan kedaulatan rakyat. 

"Berbagai permasalahan yang dihadapi rakyat semakin butuh kehadiran negara," ujarnya. 

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut ada kepercayaan rakyat yang besar terhadap kekuasaan negara, baik di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Dia mendesak agar cabang-cabang kekuasaan itu dapat bekerja dengan baik selama melayani rakyat. 

"DPR RI memiliki komitmen yang tinggi untuk dapat memenuhi harapan rakyat melalui fungsi-fungsi DPR RI," ucapnya. 

Dalam sidang yang dihadiri 131 anggota dewan itu, DPR resmi menyetujui inisiasi Badan Legislasi (Baleg) DPR soal revisi Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Adapun revisi peraturan itu mengubah Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kesepakatan itu diperoleh saat DPR menggelar rapat paripurna hari ini. Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus selaku pemimpin sidang mengambil suara peserta sidang atas perubahan peraturan itu. 

"Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?" tutur Lodewijk. 

Merespons pertanyaan itu, para peserta sidang menyatakan persetujuan, "Setuju," kata mereka. Lodewijk pun mengetok palu sebagai tanda persetujuan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus