Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman mengatakan penuntasan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, akan menjadi tolok ukur kinerja Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto. Zaenur melihat kasus ini seakan diulur-ulur tanpa kejelasan, karena berkas perkara terus bolak-balik dari penyidik ke jaksa dan sebaliknya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kondisi penanganan perkara Firli Bahuri menjadi kondite untuk mengukur kinerja Irjen Karyoto, jika tidak selesai selama ia menjabat, ada kegagalan," kata Zaenur melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Senin kemarin, 4 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Fakta sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, menurut Zaenur, sangat jelas bagaimana peran Firli dalam upaya "pengamanan" kasus korupsi di Kementerian Pertanian. "Kemudian barang bukti tersedia dengan lengkap, kemudian saksi-saksi, " kata dia.
Keterlibatan Firli sempat terkuak dalam sidang kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo. Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan), Kasdi Subagyono, menceritakan soal pengumpulan uang sebesar Rp 800 juta dari seluruh Direktorat Jenderal Kementerian Pertanian atas perintah Syahrul. Kasdi menyatakan uang itu rencananya akan diberikan kepada Firli melalui Kapolres Semarang, Komisaris Besar Irwan Anwar.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus gratifikasi sejak November tahun lalu. Penyidik sebenarnya sudah menyerahkan berkas kasus ini ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi Kejati DKI Jakarta tak kunjung menyatakan berkas ini lengkap dan terus mengembalikannya kepada penyidik.
Belakangan, Polda Metro Jaya kembali membuka penyelidikan terhadap Firli. Kali ini, mereka menyelidiki soal pertemuan Firli dengan Syahrul di sebuah Gedung Olah Raga di Jakarta Barat. Pertemuan itu dianggap melanggar Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan dengan pihak yang sedang berperkara.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Karyoto, sempat berjanji akan menuntaskan kasus yang menjerat Firli Bahuri itu. “Insya Allah, semuanya, termasuk Pak Firli, nanti segera kita selesaikan, utang saya itu,” katanya pada Jumat,11 Oktober 2024.