Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita, membantah menerima aliran dana dari Kementerian Pertanian. Padahal, sejumlah saksi dalam perkara kasus korupsi di Kementan menyebut Thita mendapatkan uang untuk berbagai keperluan seperti terapi stem cell, pembelian sound system dan lain sebagainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bantahan itu disampaikan Thita saat menjadi saksi untuk kasus yang menjerat ayahnya tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Rabu, 5 Juni 2024. Thita mendapat cecaran pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rianto awalnya menanyakan soal keterangan mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji dalam sidang pada 15 Mei lalu. Dalam keteragannya, Bambang menyatakan pihaknya pernah membayarkan terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta.
“Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji saudara enggak kenal juga?” tanya Pontoh.
“Tidak kenal, Yang Mulia,” jawab Thita.
“Ini ada permintaan dari saudara untuk pembayaran terapi, stem cell?” tanya Pontoh lagi.
“Saya tidak pernah,” kata politikus Partai NasDem itu.
Mendengar pengakuan Thita itu, Pontoh kembali menanyakan hal yang sama. “Pernah enggak saudara stem cell? Ini Rp 200 juta, lho, ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji (bilang) Rp 200 juta stem cell untuk saudara?” tutur Pontoh.
“Tidak pernah, Yang Mulia,” ucap Thita.
“Oke tidak pernah, itu hak saudara ya. Baik. Kemudian ada juga pengeluaran biaya Rp 21 juta untuk beli sound system dari saudara?" tanya Hakim Pontoh menegaskan.
"Tidak pernah," kata Thita.
Selain Bambang, aliran dana ke Indira Chunda Thita juga sempat diungkapkan oleh eks Sub-Koordinator Pemeliharaan Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian, Gempur Aditya. Dalam sidang 22 April lalu, Gempur menyatakan pihaknya sempat beberapa kali mengeluarkan dana untuk membayar perawatan kulit Thita.
Gempur menyatakan permintaan itu disampaikan oleh eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Hartanto. Nilainya, menurut dia, antara Rp 17 - Rp 50 juta. Dana tersebut, menurut Gempur, didapat dari pihak ketiga yang menggarap sejumlah proyek di Kementan.
Selain Indira Chunda Thita, Jaksa KPK sebelumnya juga telah menghadirkan putra Syahrul Yasin Limpo, Kemal Redindo Putra Syahrul, dalam sidang 27 Mei lalu. Tak seperti Thita, Kemal sempat mengakui menikmati sejumlah uang dari Kementan seperti untuk membeli tiket pesawat.