Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang putusan sela Fatia Maulidianty, hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan untuk menolak eksepsi nota keberatan terdakwa. Dalam perkara ini, koordinator KontraS itu dianggap melakukan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur Cokorda Gede Arthana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang ke proses pembuktian perkara. Sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana nomor 203/Pidsus/2023/PN Jaktim untuk dilanjutkan," ucapnya.
Sebelumnya hakim juga menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar dalam perkara yang sama. Fatia dan pendiri Lokataru itu dilaporkan Luhut karena tayangan podcast yang membahas tentang pertambangan di Intan Jaya Papua.
Selanjutnya kronologi perkara Haris - Fatia Vs Luhut....
Berawal dari Video Youtube Haris Azhar
Kasus ini bermula ketika Haris mengunggah videonya bersama Fatia dengan judul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jendral BIN Juga Ada” dalam akun YouTube pribadinya pada 20 Agustus 2021. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang yang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut menyatakan Luhut masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtra Group. Toba Sejahtra Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir mengempit sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project.
Unggahan video itu diberitahukan Asisten Bidang Media Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Singgih Widiyastono kepada Staf Media Internal Adhi Danar Kusumo untuk mencermati dan menganalisisnya pada 21 Agustus 2021.
Keesokan harinya, Adhi menelpon Singgih untuk menyampaikan bahwa kalimat yang diucapkan Fatia telah menyerang nama baik Luhut, sehingga harus memberitahukan langsung kepada sang menteri.
Singgih menghadap Luhut di kantor kementerian pada 23 Agustus 2021 dan memutarkan video tersebut. Kalimat yang diucapkan Fatia membuat Luhut emosi.
Luhut Layangkan Somasi
Pada 26 Agustus 2021 Luhut melayangkan somasi kepada Haris Azhar dan Fatia. Juru bicara Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan unggahan video Haris Azhar telah membentuk opini atau pernyataan yang tidak benar, tendensius, pembunuhan karakter, fitnah, penghinaan atau pencemaran nama baik.
Video itu juga disebut-sebut memuat berita bohong bahwa Luhut bermain dalam bisnis pertambangan di Blok Wabu. Menurut Jodi, tujuan somasi tersebut agar Haris dan Fatia menjelaskan mengenai motif, maksud, dan tujuan dari pengunggahan video berisi wawancara tersebut. Ia juga meminta agar keduanya menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf melalui channel YouTube yang sama.
Kemudian pada 2 September 2021 kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, mengatakan telah mengirimkan somasi kedua kepada Haris dan Fatia. "Pada 2 Agustus kemarin, kita mengirimkan surat somasi pada Haris Azhar dan Fatia dalam kurun waktu 5 hari lagi, 5 x 24 jam kita minta jawaban yang kita harapkan sebagaimana somasi kita. Ini yang sudah berjalan," kata Juniver saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 September 2021.
Juniver mengatakan sudah menerima surat jawaban somasi dari Haris dan Fatia pada 30 Agustus 2021 lalu. Namun ia merasa jawaban mereka tidak menjawab somasi dari Luhut.
Selanjutnya Luhut laporkan dua aktivis itu ke Polda Metro Jaya...
Luhut Laporkan Haris dan Fatia
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan itu diterima penyidik dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya atas tudingan fitnah dan pencemaran nama baik. "Sudah dua kali (somasi), dia tidak mau minta maaf. Sekarang kami ambil jalur hukum dan saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya.
"Tindak pidana di UU ITE terhadap salah satu akun, ada salah satu video akun di YouTube dari saudara HA yang menurut beliau ini fitnah, berita bohong," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Rabu, 22 September 2021.
Luhut menuntut Haris dan Fatia membayar Rp 100 miliar. "Beliau bilang, kalau gugatan itu dikabulkan pengadilan, semua uang Rp 100 miliar itu untuk masyarakat Papua," kata penasihat hukum Luhut, Juniver Girsang kepada Tempo, Rabu, 22 September 2021.
Polisi Periksa Luhut
Penyelidik Polda Metro Jaya memeriksa Luhut selama satu jam pada Senin, 27 September 2021. Luhut menerangkan, dalam kesempatan itu dirinya juga menyerahkan semua barang bukti kepada penyidik.
"Barang bukti sudah saya berikan semua, ya ada macam-macam yang saya berikan semua itu," ujar dia di Polda Metro Jaya.
Luhut mengatakan pemeriksaannya ini dapat menjadi pembelajaran bagi Haris dan Fatia. Ia berharap tidak ada lagi pihak yang melakukan fitnah kepada dirinya dengan dalih kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi.
"Saya kira penting, jadi semua pembelajaran untuk semua, jangan sembarang ngomong," tuturnya.
Mediasi Gagal
Polda Metro Jaya mencoba memediasi Luhut dan Haris Azhar serta Fatia. Namun upaya ini berkali-kali menemui jalan buntu
Pada upaya yang pertama, 20 Oktober 2021, mediasi gagal lantaran kepolisian sebagai inisiator menunda pertemuan. Di sisi lain, Haris dan Fatia sudah tiba di Polda Metro Jaya sedangkan pihak Luhut tidak hadir.
Polisi mengatur ulang jadwal mediasi antara Luhut, Haris Azhar, dan Fatia pada 31 Oktober 2021. Lagi-lagi upaya ini kandas karena Luhut berada di luar negeri untuk kepentingan dinas.
Dua pekan kemudian, tepatnya 14 November 2021, polisi mengundang kedua belah pihak untuk mediasi. Kali ini Luhut sudah tiba di Polda Metro Jaya namun Haris dan Fatia yang absen.
Luhut pun merasa ke depannya sudah tak perlu lagi ada mediasi. Ia merasa lebih baik, dalam konteks kasus ini, mereka bertemu di pengadilan. "Biar sekali-sekali belajar, lah. Kita ini kalau berani berbuat, berani bertanggung jawab," ujar Luhut. "Lebih baik ketemu di pengadilan saja. Kalau dia yang salah, ya, salah. Kalau saya yang salah, ya salah. Gitu."
Fatia dan Haris Azhar Diperiksa
Polda Metro Jaya memeriksa Haris Azhar dan Fatia pada Senin, 22 November 2022. Kepada polisi. Keduanya memberikan klarifikasi tertulis atas laporan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kami sudah berikan secara tertulis ke para penyelidiknya," ujar Haris Azhar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 22 November 2021.
Secara garis besar, kata Haris, klarifikasi itu menjelaskan tentang channel Youtube miliknya beserta peruntukannya. Selanjutnya ihwal materi yang dibahas Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di YouTube.
Selanjutnya kasus naik ke penyidikan...
Naik ke Penyidikan
Polisi menaikkan status perkara antara Luhut Binsar Pandjaitan dengan Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar ke tahap penyidikan.
Pengacara Haris dan Fatia saat itu, Nurkholis Hidayat, mengatakan polisi menaikkan status perkara ini pada Desember 2021. "Kami sudah terima tembusan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dari penyidik Polda Metro ke Kejaksaan. Bulan Desember kami mendapat pemberitahuan itu," katanya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis, 6 Januari 2022.
Meski sudah naik menjadi penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Status penyidikan menandakan bahwa penyidik meyakini ada dugaan tindak pidana dalam perkara Luhut dengan Haris dan Fatia itu.
Dijemput Paksa Polisi
Kediaman Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dikabarkan didatangi oleh lima orang polisi. Kedatangan mereka dalam rangka menjemput paksa Fatia untuk diperiksa dalam kasus perseteruan antara dirinya bersama Haris Azhar dengan Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat dijemput paksa itu, Fatia menolak. Ia menyatakan akan hadir ke Polda Metro Jaya pukul 11.00 WIB nanti untuk menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Isnur mengatakan bahwa ada satu mobil polisi yang berjaga di kediaman Fatia.
Sementara Haris Azhar bercerita jika ada penyidik datang ke kantornya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur, pagi-pagi. Sama seperti Fatia, Haris yang sedang berada di kantornya itu ditunjukkan surat yang berisi perintah kepada penyidik untuk menghadirkan dirinya dalam pemeriksaan sebagai saksi.
Haris sempat mempertanyakan alasan upaya jemput paksa tersebut karena pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia Maulidiyanti dijadwalkan pada 7 Februari 2022. Namun, kata Haris, penyidik yang datang tak dapat menjelaskan alasan tersebut. “Tapi attitude-nya okelah. Tidak ada upaya fisik gitu, gak ada,” kata Haris.
Pilihan Editor: Putusan Sela Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Dibacakan Hari Ini, Kuasa Hukum Berharap Hakim Adil