Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Ragam Respons ihwal Dugaan Kahiyang-Bobby Nasution Kelola Tambang

Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu diasosiasikan dengan kode 'Blok Medan' dalam kasus itu.

6 Agustus 2024 | 07.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kesaksian Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Suryanto Andili dalam persidangan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menyeret nama anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah partai politik seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) buka suara. Pihak Istana pun memberikan respons bantahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut beragam respons ihwal dugaan Kahiyang-Bobby Nasution mengelola tambang yang dihimpun dari Tempo.

PKS: Tambah runyam dunia pertambangan

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan permainan tambang nikel milik Bobby di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku.

"Kalau keterangan ini benar, menambah runyam dunia pertambangan minerba yang sudah memprihatinkan," kata Mulyanto melalui keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2024.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti keterangan dalam persidangan itu. Sebab, Mulyanto berujar, kasus ini sangat penting lantaran melibatkan sosok spesial dari keluarga Istana yang dekat dengan pusat kekuasaan. "Bila terbukti, harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan, pemerintah mestinya merealisasikan pembentukan Satgas Terpadu Tambang Ilegal. Sebab, korupsi pertambangan saat ini sudah menggurita dan melibatkan banyak aktor. Namun, menurut dia, pelanggaran pengelolaan minerba ini masih terus terjadi lantaran pemerintah lamban mengambil tindakan.

"Tapi pemerintah bukannya membentuk Satgas, malah memberikan izin usaha pertambangan untuk ormas keagamaan," ujar dia.

PDIP: Dicermati dan didalami

Sebelumnya, Juru Bicara PDIP Chico Hakim meminta agar kasus tersebut dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah.

"Kami menyikapi, sebagaimana masyarakat umum, agar ini dicermati dan didalami agar tidak menimbulkan fitnah," kata Chico kepada Tempo, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Chico menyatakan, PDIP mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anak dan menantu Jokowi itu. 

"Ini harus ditindaklanjuti pihak dan institusi lain, seperti kepolisian dan aparat yang berwenang mendalami keterlibatan dua sosok tersebut," ujarnya. 

Pengusutan dugaan ini, Chico menyampaikan, sangatlah penting karena Bobby dan Kahiyang merupakan bagian dari keluarga Jokowi yang dekat dengan kekuasaan. Dia mengkhawatirkan adanya kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam kasus ini. 

Tak sampai di situ, Chico menegaskan bahwa PDIP tidak mengetahui soal kode 'Blok Medan' dalam kasus itu. Chico juga menyebut partainya tidak pernah mengetahui permainan tambang Bobby meski wali kota Medan itu pernah menjadi kader PDIP. 

"PDI Perjuangan tidak mengetahui sama sekali kode dengan sebutan Blok Medan," ucapnya. 

 

Respons Istana

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak tahu soal anak Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, dan menantunya, Bobby Nasution, yang disebut-sebut memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Nama Kahiyang dan Bobby disebut dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Pratikno membantah bahwa keduanya memiliki izin tambang.

"Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” kata Mensesneg singkat sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.

Keterangan ihwal adanya perusahaan anak dan mantu Presiden Jokowi yang meminta IUP di Halmahera itu berawal dari kesaksian Suryanto di Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut dia, Abdul Gani Kasuba menggunakan kode “Blok Medan” untuk pengurusan izin tambang. Suryanto mengaku diajak oleh Abdul Gani Kasuba ke Medan Sumatera Utara untuk memuluskan perizinan usaha pertambangan milik Bobby. Suryanto mengaku diajak menghadiri sebuah pertemuan dengan salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Ia datang menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan yang tak bisa hadir. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” kata Suryanto.

Pertemuan ini turut dihadiri Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. Menurut Suryanto, Muhaimin bisa menjelaskan soal kode “Blok Medan”. “Untuk Istilah ini Pak Ucu (Muhamin Syarif) yang bisa menerangkannya,” kata Suryanto.

Muhaimin Syarif adalah mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Ia ditetapkan tersangka karena diduga menjadi aktor dalam suap pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera.

Sementara itu, Abdul Gani Kasuba mengaku istilah Blok Medan dipakai untuk pengurusan izin tambang di Halmahera untuk usaha milik putri Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu.

“Kode Itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” ujar Gani sembari tidak membantah adannya pertemuan bersama salah satu pengusaha di Medan, Sumatera Utara.

Kasus korupsi Abdul Gani Kasuba terungkap setelah KPK menangkap tangan Gani di dalam Operasi di salah satu Hotel Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam operasi itu, KPK menangkap 18 orang dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 725 juta. 

KPK telah menetapkan 7 orang menjadi tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan yaitu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim dan dua orang kontraktor Stevi, Swasta; dan Kristian Wuisan.

BUDHY NURGIANTO | DANIEL A. FAJRI | RIRI RAHAYU | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus