Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan mengatakan pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tiga orang yang diduga terlibat pembunuhan V, 16 tahun, dan kekasihnya, R alias E, yang terjadi di Cirebon pada 2016 silam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," kata Surawan saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Ahad, 12 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus pembunuhan V dan E ini kembali kembali dibicarakan publik seiring tayangnya film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari di bioskop-bioskop. Film keluaran rumah produksi Dee Company dan disutradarai Anggy Umbara ini menuai kontroversi.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Cirebon
Berdasarkan pemberitaan kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. V dan kekasihnya, E, 16 tahun, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pasangan muda ini diduga dibunuh oleh sekelompok geng motor ketika sedang berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama rekan-rekannya.
Kapolres Cirebon Kota yang saat itu dijabat oleh Ajun Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan, dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, V, E, dan sejumlah rekannya diserang geng motor saat mereka melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon,
Para remaja ini langsung melarikan diri. Nahas, V dan E berhasil dikejar dan terjatuh ketika salah satu pelaku menendang motor yang dikemudikan R.
Para pelaku menganiaya E lalu memerkosa V. Keduanya pun tewas.
Setelahnya, para pelaku membuang jasad V dan E ke bawah jembatan laying untuk membuat keduanya seolah tewas karena kecelakaan tunggal.
Polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Pengadilan Negeri Kota Cirebon memvonis tujuh pelaku penjara seumur hidup. Sedangkan satu yang masih anak-anak dikenakan hukuman delapan tahun penjara.
Pilihan Editor: Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub