Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Rangkaian Fakta Penting Tuntutan Penjara Seumur Hidup Ferdy Sambo

Terdapat sejumlah fakta diseputar tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Brigadir J, selama di persidangan.

18 Januari 2023 | 06.10 WIB

Ekspresi Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Ekspresi Ferdy Sambo saat tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023. Sidang lanjutan tersebut beragendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum atau JPU menuntut terdakwa perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang digelar pada Selasa 17 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Berikut ini merupakan fakta-fakta penting dalam sidang tuntutan Ferdy Sambo.

1. JPU Beberkan 6 Poin yang Memberatkan Sambo

Sebelum dakwaan dibacakan, JPU membeberkan sejumlah hal yang memberatkan Sambo dalam kasus ini hingga pantas didakwa hukuman seumur hidup. Hal pertama, Jaksa Rudi Irmawan mengatakan perbuatan Ferdy Sambo telah menghilangkan nyawa manusia. Oleh sebab itu, kata dia, eks Kadiv Propam Polri itu layak dihukum setimpal atas perbuatannya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kedua, Rudi mengatakan perbuatan Sambo cs mencoreng nama baik institusi Polri. Ia mengatakan Polri kehilangan kepercayaan publik akibat perbuatannya membunuh Brigadir Yosua. "Tidak hanya mencoreng secara nasional, tapi juga mencoreng di mata dunia internasional," kata Rudi. 

Poin ketiga, Rudi mengatakan perbuatan Ferdy Sambo tidak patut dilakukan aparat penegak hukum. Terlebih, Sambo merupakan seorang pejabat tinggi Polri. Selanjutnya, perbuatan Sambo yang sempat menutup-nutupi latar belakang kematian Brigadir Yosua, menurut jaksa, menimbulkan kegaduhan di masyarakat 

 udi mengatakan poin kelima adalah Sambo mengajak aparat kepolisian lain dalam perbuatannya tersebut. Sehingga, kata dia, beberapa petugas polisi lainnya juga terkena imbas dari pembunuhan Brigadir Yosua.

 "Poin terakhir atau keenam adalah penjelasan Ferdy Sambo selama persidangan berbelit-belit dan sempat tidak mengakui perbuatannya," kata Rudi.

Jaksa tak menyebutkan satu pun hal yang meringankan bagi Sambo. "Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata jaksa.

Selanjutnya Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana

 2. Jaksa Sebut Sambo Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana 

Jaksa menilai Ferdy Sambo terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Oleh karena itu, ia dijerat dengan Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jaksa mengatakan salah satu fakta yang menunjukkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terjadi saat Sambo berusaha menghilangkan sejumlah barang bukti setelah menembak Brigadir J. Salah satunya adalah, kata jaksa, Ferdy Sambo kedapatan mengelap senjata yang digunakan untuk membunuh Yosua.

Selanjutnya, jaksa mengatakan ada hal lain yang dapat membuktikan Ferdy Sambo merencanakan penembakan Brigadir J. Fakta tersebut adalah rencana Sambo untuk bermain bulutangkis sebelum peristiwa pembunuhan Brigadir J.

"Ini membuktikan Ferdy Sambo telah memperhitungkan sebelum melakukan penembakan Yosua Hutabarat," ujar jaksa.

Suami Putri Candrawathi tersebut dinilai terbukti merampas nyawa orang lain dan unsur lain dalam Pasal 340 terpenuhi. Melihat itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan. Jaksa menilai unsur Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto Pasal 55 KUHP juga terpenuhi.

Orang tua Brigadir J menginginkan Ferdy Sambo dituntut hukuman mati

3. Tuntutan Tak Sesuai Harapan Orang Tua Brigadir J 

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan orang tua korban berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman mati sesuai ketentuan dalam Pasal 340 KUHP karena telah membunuh anak mereka. Namun, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo. 

“Harapannya supaya terpenuhi kepastian hukum keadilan dan manfaatnya,” kata Kamaruddin saat dihubungi Tempo, Ahad, 15 Januari 2023.

Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo telah memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mau mengakui kesalahannya, sehingga keluarga Yosua meminta ia dihukum seberat-beratnya. “Sesuai dengan Pasal 340,” ujar Kamaruddin.

4. Protes Kuasa Hukum Sambo

Kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang, menilai tuntutan jaksa tidak lengkap. Rasamala mengatakan ada beberapa fakta yang tidak disertakan jaksa dalam pembacaan tuntutan.

"Seperti misalnya motif yang pada akhirnya tidak disampaikan dalam tuntutan tadi serta ada saksi dan bukti lain," ujar dia. 

Sehingga, pihaknya bakal melakukan pembelaan pada sidang lanjutan nanti. "Kami menghargai tuntutan yang diajukan oleh JPU. Tapi seperti yang kami sampaikan tadi kami akan menyampaikan respon pada saat pembelaan kami," ujar dia pasca persidangan. 

Rasamala mengatakan pembelaan terhadap kliennya, Ferdy Sambo, tersebut akan berisi bantahan terhadap tuntutan jaksa. Termasuk, menurut dia, fakta yang dikemukakan selama persidangan yang dinilai bertentangan dengan kejadian sebenarnya. 

"Nanti kami akan sertakan pula bukti-bukti yang akan menjadi bantahan yang akan kami sampaikan pekan depan," kata Rasamala kepada para wartawan.

ANDRY TRIYANTO TJITRA I MIRZA ADITYA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus